KPK Tegaskan Wali Kota Bandung Belum Tersangka

Dicekal ke LN, Masih Berstatus Saksi

Senin, 25 Maret 2013 – 15:49 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan Wali Kota Bandung Dada Rosada, belum berstatus tersangka terkait kasus dugaan suap kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyobudi Tedjocahyono.    

Kendati demikian KPK membenarkan sudah memerintahkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan pencegahan terhadap Dada bepergian ke luar negeri.
       
“Alasannya, nanti saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, yang bersangkutan tidak sedang sedang berada di luar negeri. Nanti pemeriksaan statusnya saksi,” kata juru bicara KPK, Johan Budi, Senin (25/3), di kantor KPK.
       
Dipaparkan Johan, permintaah cegah kepada Kemenkumham untuk Dada sudah dilakukan sejak 22 Maret 2013. Pencegahan itu berlaku enam bulan ke depan. “Surat sudah dikirim pekan lalu,” ujar Johan.
       
Johan memaparkan, pencegahan Dada  terkait dengan tiga tersangka  kasus dugaan suap Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono. Yakni , HN, AT dan TH.   KPK membutuhkan keterangan Dada nanti, terkait dengan  tiga tersangka yang diduga memberi suap. “Konteksnya itu diperiksa sebagai saksi,” katanya.
       
Seperti diketahui KPK sudah menetapkan empat tersangka terkait operasi tangkap tangan dugaan suap kepada Wakil PN Bandung.

Para tersangka adalah Setyabudi,  At alias Asep,  yang ditangkap di ruang kerja Setyabudi, Plt Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Heri Nurhayat dan seorang pengusaha Toto Hutagalung.

Selain Toto, ketiga lainnya sudah ditahan KPK. Asep dan Heri ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK dan Setyabudhi di Rutan Guntur. “Sementara TH belum dilakukan penahanan dan akan segara dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Johan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MKRI Serukan Pembentukan Pemerintahan Transisi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler