KPK Telaah Laporan Korupsi Impor Gula Mentah

Selasa, 03 Juli 2012 – 16:29 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan korupsi impor gula mentah (Raw Sugar) di Kementrian Perdagangan RI yang diadukan oleh Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Selasa (3/7) siang.

Juru Bicara KPK, Johan Budi menyebutkan pihaknya akan menelaah laporan dari GIB itu. "Nanti kita telaah dulu laporannya," kata Johan kepada JPNN Selasa (3/7) sore.

Seperti diketahui, Gerakan Indonesia Bersih, Selasa siang mengadukan Menteri Pedagangan RI, Gita Wiryawan, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Khrisnamurti beserta Dirjen Perdagangan Luar Negeri Deddy, Direktur Komersial dan Komoditi Luar Negeri Hendrik Siregar, dan sejumlah pihak ke KPK terkait dugaan korupsi importasi 240.000 ton raw sugar (gula mentah) tahun 2012.

Koordinator GIB, Adhie M Massardi dalam laporan resminya kepada Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, GIB mengadukan penyalahgunaan jabatan/kewenangan yang dilakukan Menteri Perdagangan RI, Wakil Menteri Perdagangan RI, Dirjen Perdagangan Luar Negeri.

"Mereka patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi karena merekayasa kebijakan importasi 240.000 ton raw sugar," kata Adhie M Massardi yang datang ke KPK, Selasa siang.

Menurut Adhie M Massardi, penunjukan PT PPi sebagai importir raw sugar berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp57,6 miliar dihitung dari selisih bea masuk raw sugar dan gula kristal putih Rp240/kilogram. Kemudian tolling fee sebesar Rp1.175/kg untuk 240.000 kg mencapai angka Rp282 miliar.

"Kemudian harga raw sugar PT PPI selaku importir sebesar USD635/ton ternyata lebih mahal USD45/ton menurut harga pasar versi Bloomberg. Sehingga terdapat selisih harga sekitar USD10.800.000 atau sekitar Rp97,2 miliar," papar Koordinator GBI itu.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Beli Tank Jerman, DPR Belum Tahu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler