KPK Telaah Laporan Prijanto

ICW-KMMSAJ Desak Kembangkan Dugaan Itu

Senin, 27 Februari 2012 – 06:06 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, tengah menelaah inti laporan Wagub DKI Prijanto. KPK tidak perlu didesak-desak, juga tidak perlu didikte. Laporan yang memenuhi syarat, punya bukti kuat, dan mengarah kuat pada dugaan korupsi, pasti akan ditindaklanjuti. Sebaliknya, kalau belum kuat, maka pihaknya akan melengkapi dengan mencari temuan bukti baru.
 
"Semua laporan akan melalui proses telaah. Bila alat buktinya cukup, kami langsung memproses lebih dalam lagi," kata Johan Budi kepada wartawan. Ini menindaklanjuti kedatangan Prijanto ke kantor KPK pekan lalu, yang didampingi anggota DPD RI, AM Fatwa, bersama Solidaritas Nasional Antikorupsi dan Antimafia Hukum.
 
Belakangan, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun juga memberi apresiasi atas langkah Prijanto itu. Langkah itu memang tidak popular di mata pejabat birokrasi Pemprov DKI. Seolah-olah mengacak-acak borok yang ada pada dirinya sendiri, apalagi Prijanto juga belum resmi berhenti menjadi wagub. Dia belum direstui oleh Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta.

“Tidak perlu ragu, langkah Pak Prijanto melaporkan dugaan korupsi ke KPK itu sudah prosedural. Tidak mengada-ada. Itu semakin menegaskan adanya praktik kejahatan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat,” ungkap Tama kepada INDOPOS.
 
Tama juga menambahkan, saat ini ICW bersama Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ), juga tengah menyoroti dugaan korupsi khususnya soal penerapan harga jual air kepada masyarakat yang jadi pelanggan. Kedua lembaga itu juga sudah mendatangi KPK untuk melaporkan praktik yang dinilai tidak terpuji itu. Kerugian negara ditaksir Rp 561 M dari kerjasama PT PAM Jaya dengan operator pengelola pengadaan air di wilayah DKI itu.

Darimana kerugian itu muncul" Menurut Tama, berasal dari proses penentuan rebasing selama 2008-2012. Rebasing adalah target lima tahun yang harus dipenuhi mitra swastanya, untuk mengejar target ketika kontrak kerja sama swastanisasi air berakhir pada 2022.

Selain itu, temuan lainnya adalah penetapan tarif air yang relatif tinggi sebesar Rp 7.800 per meter kubik. Padahal, seharusnya hanya Rp 4.000 per meter kubik. "Dengan kontrak tersebut, diperkirakan kerugian berbentuk utang PDAM pada habis masa kontrak di 2022 mencapai Rp 18 triliun. Untuk itulah, kami berusaha mencegah dengan melaporkan praktik korupsi ini ke KPK agar segera ditangani," ujarnya.

Tama berharap, KPK secepatnya melakukan tindakan terhadap semua laporan yang masuk. Baik itu datangnya dari ICW atau pihak lain, apalagi dari seorang wakil gubernur. "Tidak ada jalan lain, kami mendesak KPK untuk menindaklanjuti laporan itu, termasuk dugaan praktik korupsi di Pemprov DKI," tegasnya.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Achmad Husein Alaydrus, juga mengapresiasi pihak-pihak yang mau melaporkan dugaan korupsi di Pemprov DKI. Sebab, selama ini warga ibu kota sudah terlalu banyak menderita dengan berbagai praktik curang yang tak tersentuh. "Dengan adanya pihak-pihak seperti ICW dan juga Pak Prijanto ke KPK, kami berharap pemprov ke depan makin bersih," tuturnya. (wok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rifai Akui Sempat Dipecat Rosa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler