KPK Telaah Laporan Rosa

Senin, 27 Februari 2012 – 10:33 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan pihaknya masih menelaah laporan Mindo Rosalina Manulang (Rosa) melalui kuasa hukumnya, Ahmad Rifai, yang menyebut ada oknum Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II yang meminta fee 8 persen jika ingin mengerjakan proyek APBN.

"Lagi ditelaah," tegas Ketua KPK Abraham Samad, sebelum rapat dengan Komisi III DPR, Senin (27/2), di Jakarta.

Ditanya apakah sudah ada nama menteri yang dimaksud Abraham hanya menjawab diplomatis. "Laporan lagi ditelaah, lagi di dalami dan dikembangkan," kata Abraham Samad.
"Pasti teman-teman lagi menelaah, menganalisa dan mengembangkan dari kasus ini," tegasnya.

Terkait masalah Rosa dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) yang mengancam menarik perlindungan, Abraham enggan berkomentar. "Perlindungan sendiri adalah  kewenangan LPSK. Kita tidak bisa berkomentar tentang LPSK," tambahnya.

Dia menegaskan, apapun yang diputuskan LPSK, maka pihaknya tidak mengintervensi. "Yang kita lakukan hanya memberi masukan," ujarnya.

Seperti diketahui, Rifai yang kini menjadi pengacara Mindo Rosalina Manulang, mengaku telah menyerahkan bukti tentang menteri peminta fee yang dilaporkan dengan dugaan pemerasan itu.

"Tadi kita sudah sampaikan laporan itu. Laporannya tentang pasal 12 UU Tipikor (pemerasan)," kata Rifai usai mewakili Rosa melapor di KPK, Kamis (23/2) sore.

Rifai melapor ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK dan mengantongi bukti laporan bernomor 20120200148. Sementara Rosa saat ini masih tinggal di KPK sejak masuk dalam program perlindungan saksi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rifai Minta LPSK Tetap Lindungi Rosa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler