Rifai Minta LPSK Tetap Lindungi Rosa

Senin, 27 Februari 2012 – 02:46 WIB
Ahmad Rifai dalam jumpa pers di kantornya, Minggu (26/2). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang, Ahmad Rifai, mempersoalkan rencana Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut program perlindungan saksi saksi kunci kasus suap Wisma Atlet SEA Games itu. Sebab, Rosa yang kini menjadi saksi pelapor dan bisa menjadi pintu masuk pengungkapan kasus korupsi harus dilindungi.

Menurut Rifai, kliennya adalah korban ancaman dari pihak yang keberatan aibnya dibuka. Karenanya, Rosa tetap harus dijamin keamanan dan keselamatannya.

"Saya tidak mau Bu Rosa menjadi korban, kemudian akan dikorbankan lagi. Saya jadi pengacaranya Bu Rosa, murni untuk melindungi hak-haknya dalam mencari kebenaran dan keadilan. Ungkap kasus korupsinya, bukan politik apalagi tawar menawar," kata Rifai dalam jumpa pers di kantornya, kawasan Sudirman, Jakarta, Minggu (26/2).

Mantan pengacara Ponari si Biocah Ajaib itu menegaskan, sesuai UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban maka LPSK wajib menjamin keamanan saksi yang hendak melaporkan tindak kejahatan. "Apalagi (Rosa) whistle blower yang harus dilindungi UU, bukan sebaliknya mereka (LPSK) malah mencabut (perlindungan saksi). Kalau pencabutan, kami sangat menyayangkan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, LPSK berencana mencabut program perlindungan saksi untuk Rosa. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyatakan, langkah Rifai melaporkan menteri peminta fee justru bisa membahayakan Rosa.

Selain itu jika laporan ke KPK juga atas persetujuan Rosa, maka program perlindungan bisa dihentikan. Padahal saat ini, Rosa masuk program perlindungan saksi dan tinggal di KPK demi keamanan dan keselamatannya.

Rifai pada Kamis (23/2) lalu melaporkan menteri yang meminta fee ke Rosa. Menteri yang dirahasiakan identitasnya oleh Rifai itu mengutus seseorang untuk menemui Rosa dan meminta fee delapan persen dari nilai proyek.

Proyek itu dikerjakan sekitar pertengahan 2010. Jika Rosa yang saat tu masih menjadi anak Buah M Nazaruddin tak mau memberi fee, maka proyek akan diberikan ke pihak lain.

Meski Rifai tak menyebut nama menterinya, namun ia memberi petunjuk tentang pembantu SBY yang meminta fee itu. Yakni tinggal di kompleks pejabat tinggi Widya Candra, dan petinggi partai politik.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag : Agama Bukan Pemicu Konflik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler