KPK Telah Bersikap Bijak, Novel Baswedan Cs Sebaiknya Berhenti Mengadu Lembaga Negara

Sabtu, 07 Agustus 2021 – 19:15 WIB
Ilustrasi KPK Beduka. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Studi Anti Korupsi (L-SAK) menilai respon keberatan yang disampaikan KPK atas LAHP Ombudsman terkait polemik Test Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK harus dilihat sebagai sikap saling menghormati antar Lembaga Negara karena keberatan disampaikan komisioner KPK berlandaskan aturan yg berlaku.

"Berdasarkan peraturan ombudsman nomor 48/2020 pasal 25 ayat 26 poin B, apa yang disampaikan KPK, menunjukkan bahwa KPK tetap pada jati dirinya yang independen dan tetap pula bersikap sesuai koridor hukum. Hal ini penting dan harus digarisbawahi karena begitulah harusnya citra diri insan KPK," kata Peneliti L-SAK, Ahmad Aron dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (7/8).

BACA JUGA: Eks Koruptor yang Menjabat Komisaris BUMN Ini Disentil KPK

Aron menerangkan KPK telah bersikap benar berdasarkan pada sistem dan aturan yang berlaku di negara ini.

"Konsistensi ini perlu dipahami publik. Sebab bagi siapapun yang merasa benar tanpa sistem dan aturan, itu namanya ngotot. Ngotot merasa paling benar sendiri bahkan mencap yang lain pasti salah, malah nyata mirip paradigma kelompok yang sukanya mencipta keresahan di masyarakat," terangnya.

BACA JUGA: Jaksa KPK Mengabaikan Pernyataan Tiga Saksi, Kubu Juliari: Buktikan, Bukan dengan Asumsi

Menurut Aron respon KPK juga merupakan sikap bijak atas diciptakannya problem tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara.

Sebaliknya, para eks pegawai KPK yang dimotori Novel Baswedan justru terus-terusan membuat kegaduhan dengan pernyataan mereka yang tidak berdasar.

BACA JUGA: KPK Ogah Laksanakan Rekomendasi Ombudsman, Novel Baswedan Cs Tetap Dipecat

"Otak-atik opini semau sendiri dan adu-adu lembaga negara lewat kelompoknya sendiri hanyalah drama berseri-seri dari 75 orang TMS (tidak memenuhi syarat) yang selesai sampai di sini," tegasnya.

"Dulu mereka menolak UU no. 19 tahun 2019. Melakukan unjuk rasa dan menjadikan gedung KPK markas; posko untuk membuat alat peraga unjuk rasa. Terus mereka turun ke jalan unjuk rasa menyatakan menolak UU 19 tahun 2019 bahkan menyatakan akan mengundurkan diri dari KPK," katanya.

"Tapi setelah itu, ketika UU tersebut berlaku, mereka bertahan di KPK. Sekarang, statusnya sudah tidak memenuhi syarat utk menjadi ASN, terus merengek-rengek minta supaya diluluskan. Ini drama yang semakin tidak menarik," tambahnya.

Aron menegaskan bahwa Drama sudah tidak menarik, malah semua pihak didatangi diminta dan agar mendapat endorsement.

"Padahal kalau ada malu, begitu tidak lulus ya langsung keluar dari KPK. Ayo ngaca, kalau buruk muka cermin dibelah, itu yang memalukan," pungkasnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler