jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentil Izedrik Emir Moeis segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke lembaga antirasuah itu.
Pasalnya, pasca ditunjuk sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda sejak 18 Februari 2021, eks koruptor Emir Moeis belum melaporkan harta kekayaannya yang teranyar.
BACA JUGA: Soal Temuan Ombudsman, KPK: Kami tidak Akan Tunduk dengan Kekuatan Apa Pun
Emir Moeis merupakan mantan terpidana perkara korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung pada 2004.
"Berdasarkan data pada aplikasi eLHKPN, tercatat laporan kekayaan yang disampaikan kepada kami terakhir adalah pada 26 Januari 2010 dalam kapasitas sebagai Anggota DPR RI periode 2009-2014," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
BACA JUGA: Oknum Polisi Ini Malah Jadi Pesuruh Bandar Narkoba, Bikin Malu Institusi
Dia mewanti-wanti Emir Moeis yang terikat kewajiban untuk menyampaikan kembali LHKPN kepada KPK begitu diangkat dalam jabatan publik, termasuk komisaris di perusahaan pelat merah.
Ketentuan itu, kata Ipi, diperkuat dalam aturan internal PT Pupuk Indonesia (Persero) yang mewajibkan para pejabat di lingkungannya beserta anak perusahaannya untuk melaporkan harta kekayaan.
BACA JUGA: Kasus Keluarga Akidi Tio, Kombes Supriadi Menyebut Nama Rudi, Siapa Dia?
Diketahui, PT Pupuk Iskandar Muda di mana Emir menjadi komisaris merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia.
"Kami mengimbau agar (Emir Moeis) memenuhi kewajiban tersebut," ucap Ipi.
Perempuan berhijab itu juga mengingatkan pejabat publik seharusnya menjadi teladan, sehingga untuk dapat menduduki jabatan publik harus diisi oleh figur-figur yang antikorupsi dan memiliki track record yang baik.
"Selain aspek kompetensi, integritas merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki setiap pejabat publik. Tidak hanya persoalan etis dan kepantasan, tetapi saya kira ini juga sejalan dengan semangat bangsa ini untuk memerangi korupsi," pungkas Ipi. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam