jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang.
"Sedang (penelusuran aset)," kata Juru Bicara Johan Budi SP ketika dikonfirmasi, Rabu (1/10).
BACA JUGA: Polri Ingin Publikasikan Hasil Investigasi Bentrok Batam di Kemenkopolhukam
Begitu disinggung apakah aset yang tengah ditelusuri itu sudah disita KPK, Johan mengaku belum mengetahuinya. "Belum ada info," ujarnya.
Meski demikian, Johan mengungkapkan baik Ade dan Nurlatifah berpeluang dijerat dengan pencucian uang. "Sepanjang ditemukan bukti-bukti," tandasnya.
BACA JUGA: KPK Anggap Bos PT BJA Bahayakan Proses Penyidikan
KPK menjerat Ade dan Nurlatifah karena diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebanyak Rp 5 miliar terkait penerbitan surat izin. Uang itu akhirnya diberikan dalam bentuk dollar sebanyak USD 424.329.
Atas perbuatan itu, keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Syarief Hasan Tegaskan Paripurna Lanjut Malam Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kembali ke DPR, Misbakhun Perjuangkan Amandemen UU Perbankan
Redaktur : Tim Redaksi