JAKARTA - Usai menyandang status tersangka dugaan korupsi sport center Hambalang, Jumat (1/3), aset Direktur Operasional I PT Adhi Karya nonaktif Teuku Bagus Mokhamad Noor segera ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi.
Johan Budi selaku juru bicara KPK tak menampik hal ini. Menurut dia, memang setelah menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK segera menelusuri asetnya.
"Prosedur yang dilakukan KPK apabila menangani kasus, bila sudah ada penetapan tersangka (maka) yang dilakukan penyidik adalah melakukan asset tracking," kata Johan, di Jakarta, Jumat (1/3).
Johan menegaskan, KPK juga akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri apakah ada indikasi transaksi mencurigakan yang dilakukan Teuku Bagus.
"Saya kira dalam kasus ini juga akan ditempuh KPK," papar Johan Budi.
Seperti diberitakan, Jumat (1/3). KPK menetapkan Teuku Bagus sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi sport center Hambalang.
Johan menyatakan, saat proyek Hambalang berjalan Teuku yang merupakan Ketua Konsorsium proyek diduga telah melahgunalan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Teuku dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tolak Permintaan Anas
Redaktur : Tim Redaksi