KPK Tolak Permintaan Anas

Jumat, 01 Maret 2013 – 18:53 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, tak bisa menghentikan penyidikan terhadap Anas Urbaningrum, tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam proyek Hambalang.

Pernyataan Johan ini sekaligus menepis atau mengcounter permintaan kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, Jumat (1/3) yang meminta penyidikan kliennya ditunda hingga ada keputusan Komite Etik KPK terkait kasus dugaan bocornya dokumen yang diduga draft surat perintah penyidikan atas nama Anas.

"KPK tidak bisa menghentikan penyidikan," tegas juru bicara KPK Johan Budi Jumat (1/3).

Seperti diketahui, Firman Wijaya, Kuasa Hukum Anas mendatangi KPK untuk memasukkan surat ke pimpinan Komite Etik KPK dan pimpinan KPK. Kuasa hukum meminta pemeriksaan terhadap Anas ditunda sampai kasus bocornya Sprindik tuntas diusut komite etik KPK.

Johan Budi menegaskan, ketika kasus sudah naik ke proses penyidikan maka tidak bisa dihentikan. "Ini (sudah sesuai) undang-undang. KPK tidak bisa mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan," kata Johan.

Ia mengatakan, kalau KPK mengentikan penyidikan sama saja lembaga antikorupsi itu melanggar UU. "KPK tidak bisa hentikan," tegasnya.

Dia mengungkapkan, penyidikan tersangka Anas dalam kasus Hambalang sampai hari ini masih terus berjalan."Sekarang memang masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka AU," ujarnya.

Dikatakan Johan lagi, kalau di Komite Etik itu adalah proses pro yustitia. "Kalau kasus Hambalang dengan tersangka AU itu di tempat yang lain. Jangan dicampuradukkan," ungkapnya.

Jadi, sambung dia, penyidikan AU jalan terus dan tidak sedang berjalan. "KPK juga tidak mungkin menghentikan penyidikan," paparnya. Bahkan, kata Johan, di sisi lain Komite Etik tetap terus berjalan mengusut bocornya sprindik. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerusakan Lingkungan Hidup Kian Parah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler