JPNN.com

KPK Telusuri Aset Wali Kota Semarang Hevearita, Potensi Penyitaan Menguat

Kamis, 20 Februari 2025 – 01:00 WIB
KPK Telusuri Aset Wali Kota Semarang Hevearita, Potensi Penyitaan Menguat - JPNN.com
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Benardy Ferdiansyah/ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keberadaan uang hasil dugaan korupsi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa jumlah uang yang disebutkan dalam kasus ini masih berdasarkan keterangan para saksi dan akan terus ditelusuri lebih lanjut.

BACA JUGA: Begini Suasana Rumah Mbak Ita Seusai Ditahan KPK

"Kami kalau jumlah yang tadi disampaikan, itu berdasarkan keterangan-keterangan yang kami peroleh dari saksi-saksi. Nah, kalau uangnya ada, kami tanyakan kepada tersangka itu digunakan untuk apa saja. Misalkan untuk membeli properti atau keperluan lainnya. Itu yang sedang kami gali," ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta.

Menurutnya, jika ditemukan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi, KPK akan melakukan penyitaan.

BACA JUGA: KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi

"Berdasarkan keterangan-keterangan itu akan dilakukan penyitaan. Misalkan, kalau kami melihat ada properti atau kendaraan, kami lihat tempusnya, waktunya, kapan pendapatannya," jelasnya.

Asep memberikan contoh jika korupsi terjadi pada 2022, dan tersangka membeli mobil pada 2023, maka mobil tersebut patut dicurigai sebagai hasil tindak pidana dan berpotensi disita.

BACA JUGA: Seusai Mengakhiri Jabatan Wali Kota Semarang, Mbak Ita dan Suami Langsung Ditahan KPK

"Tetapi kalau misalkan mobilnya ternyata dibeli di 2020, ya, enggak kami ambil," tegasnya.

KPK saat ini terus mendalami aliran uang dalam kasus ini dan menelusuri aset-aset yang berkaitan dengan dugaan korupsi. Jika terbukti berasal dari hasil kejahatan, aset tersebut akan disita sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Hevearita dan Alwin akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama, mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2025, di Rutan KPK, Jakarta Timur.

Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diduga menerima fee dari proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD serta pengaturan proyek penunjukan langsung tingkat kecamatan di Kota Semarang. Selain itu, keduanya disebut meminta dana dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diajarkan Taat Hukum, Hasto Bakal Hadir ke KPK Kamis Besok


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler