Keduanya adalah Nurul Faiziah dan H Agus Salim. Berdasarkan catatan JPNN, kedua nama ini belum pernah diperiksa terkait penyidikan kasus suap PON. Kuat dugaan kesaksian mereka diperlukan penyidik untuk mendalami adanya aliran dana Rp9 miliar ke DPR RI untuk kepentingan PON.
Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi hanya menyebutkan kedua Kabag di Sekretariat Banggar itu diperiksa sebagai saksi. "Mereka saksi dalam kasus PON," ujarnya, Rabu (19/9).
Adanya aliran dana Rp9 miliar ke DPR RI mulanya diungkap Dicki, dari PT Adhi Karya saat menjadi saksi dalam persidangan perkara PON dengan terdakwa Kasi Sarana Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra dan Manajer Keuangan PT Pembangunan Perumahan Persero, Rahmat Syahputra.
Menurut Dicki, PT Adhi Karya pernah mencairkan dana Rp9 miliar ke DPR RI untuk kepentingan PON Riau. Dana itu diduga untuk meloloskan penambahan anggaran PON sebesar Rp290 miliar ke Pemerintah Pusat.
Bahkan dua anggota DPR dari fraksi Golkar, Setya Novanto dan Kahar Muzakir sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi. Namun keduanya membantah soal adanya aliran dana tersebut.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa KPK, Hartati Sudah Bisa Jalan
Redaktur : Tim Redaksi