jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus suap yang melibatkan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana. Sumber dan aliran uang suap Putu jadi fokus komisi antirasuah.
"Semua hal yang berkaitan dengan perkara akan di dalami termasuk mengenai sumber uang dan peruntukan dari uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (13/7).
BACA JUGA: Mabes Polri: Jangan Dibesar-besarkan Kasus Brexit
KPK menetapkan Putu dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah staf Putu bernama Novianti (Nov), Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Suprapto (SPT). Kemudian rekan Putu bernama Suhaimi (SHM) dan pengusaha yang juga pendiri Partai Demokrat Sumbar Yogan Askan.
Putu disangka menerima suap Rp 500 juta terkait pengurusan anggaran 12 ruas jalan di Sumbar senilai Rp 300 miliar pada APBN Perubahan 2016.
Apa yang dilakukan Putu di luar bidang tugasnya di Komisi III DPR. Sebab, Komisi III DPR tidak mengurus infrastruktur. Namun, KPK belum menyimpulkan apakah Putu merupakan calo anggaran.
BACA JUGA: Usut TPPU Sanusi, KPK Periksa Enam Orang Ini
Menurut Priharsa, memang posisi formalnya tidak berkaitan langsung dengan perkara yang diurus. "Tapi, KPK menemukan ada dugaan dia punya kemampuan mengurus perkara," katanya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Lima Pekerjaan Rumah buat Tito
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peduli Pelepasliaran Orangutan Di Kaltim, BCA Berikan Donasi
Redaktur : Tim Redaksi