jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. Namun ternyata, KPK juga mengusut kasus itu dalam tahun anggaran 2010-2011.
"Setelah dilakukan penyidikan, berkembang kasusnya periode yang tadinya kita konsentrasi 2012-2013, ternyata 2010-2011 ada (dugaan korupsi),” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di KPK, Jakarta, Jumat (14/11).
BACA JUGA: JK Sarankan Ical Legowo Golkar Dipimpin Kader yang Lain
Karena temuan itu, Zul menyatakan KPK lalu melakukan penelusuran. "Iya tentu kita putuskan, kita harus lihat juga," ujarnya.
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA: Jangankan Warga, Ketua YLKI Juga Bingung Soal Kartu Sakti Jokowi
Penerapan pasal itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Suryadharma di antaranya dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat guna mengongkosi keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji.
BACA JUGA: Wapres Yakin Malaysia tak Berani Klaim Tiga Desa di Nunukan
Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat dan tokoh nasional, KPK juga menduga ada pengelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Harapan JK terkait Munas Golkar
Redaktur : Tim Redaksi