KPK Temukan Satu Koper Uang di Rumah Pegawai MA

Sabtu, 13 Februari 2016 – 19:02 WIB
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata dan Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna (bukan Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata Andri Setiawan seperti yang diberitakan sebelumnya).

Andri ditangkap di rumahnya di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Andri diduga menerima suap dari pengusaha yang juga terdakwa korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Ichsan Suaidi.

Uang diberikan Ichsan melalui pengacaranya Awang Lazuardi Embat ditemani seorang sopir di parkiran salah satu hotel di kawasan Gading Serpong, Tangsel, Jumat (12/2).

Pada saat bersamaan, KPK juga meringkus Ichsan yang diketahui merupakan Direktur PT Citra Gading Asritama di sebuah apartemen kawasan Karet, Jakarta Selatan. KPK juga memboyong sopir Ichsan, dan dua petugas keamanan di perumahan Andri.

Pemberian suap diduga KPK berkaitan agar salinan putusan kasasi kasus korupsi yang menjerat Ichsan ditunda dikeluarkan MA.

Saat penangkapan Andri, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, penyidik menemukan uang Rp 400 juta di dalam paper bag. Yuyuk mengaku belum tahu apakah uang Rp 400 juta ini pemberian pertama atau yang kesekian kalinya.

"Kalau pemberian ke berapa saya belum tahu, tapi yang ditemukan Rp 400 juta yang berkaitan kasus ini," ujar Yuyuk menggelar jumpa pers bersama Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di markas KPK, Sabtu (13/2).

Namun, kata Yuyuk, saat penangkapan di rumah Andri, penyidik juga menemukan sejumlah uang di dalam koper. Namun, belum diketahui asal muasal uang dan apakah ada tidaknya kaitan dengan kasus. "Jumlahnya masih dalam perhitungan," tambah Priharsa Nugraha. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Pegawai MA Ditangkap Bersama Uang Rp 400 Juta

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dengan Kartu Flazz, Harga Spesial Cappuccino di Starbucks Coffee


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler