Pegawai MA Ditangkap Bersama Uang Rp 400 Juta

Sabtu, 13 Februari 2016 – 18:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar jumpa pers meluruskan informasi yang berkembang terkait operasi tangkap tangan yang sukses digelar, Jumat (13/2). 

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan benar KPK menangkap enam orang pada Jumat (13/2). Penangkapan dilakukan di dua tempat di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan, Banten. 

BACA JUGA: OTT KPK Terkait Suap Perkara Kasasi Perdata

Yuyuk menjelaskan, sekitar pukul 22.30 tim penyidik mengamankan seorang pengacara
Awang Lazuardi Embat (ALE) dan sopir pengusaha yang juga terdakwa korupsi Ichsan Suaidi (IS) di parkiran sebuah hotel di kawasan Gading Serpong. 

Setelah itu, KPK mengamankan Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata dan Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna (ATS) (bukan Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata Andri Setiawan seperti yang diberitakan, red) di rumahnya di kawasan Gading Serpong. 

BACA JUGA: Dapatkan Harga Spesial Starbucks dengan Kartu Flazz

Pada saat bersamaan, KPK juga meringkus Ichsan yang diketahui merupakan Direktur PT Citra Gading Asritama di sebuah apartemen kawasan Karet, Jakarta Selatan. KPK juga memboyong sopir Ichsan, dan dua petugas keamanan di perumahan Andri. 

Yuyuk menjelaskan transaksi suap ini berkaitan dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi kasus yang menjerat Ichsan. 

BACA JUGA: Dengan Kartu Flazz, Harga Spesial Cappuccino di Starbucks Coffee

"Transaksinya di parkiran salah satu hotel di kawasan Gading Serpong," kata Yuyuk mendampingi Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Sabtu (13/2). 

Setelah bertransaksi, Andri diduga langsung pulang ke rumahnya. Saat diamankan di rumahnya, KPK mengamankan uang pecahan Rp 100 ribu di dalam sebuah paper bag. "Totalnya Rp 400 juta," kata Yuyuk. 

Mereka berenam kemudian diboyong ke KPK. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menyimpulkan meningkatkan kasus ini ke penyidikan dan menetapkan tiga tersangka.

"Tiga tersangka yang ditetapkan adalah ALE, ATS dan IS," kata Yuyuk. 

Atas perbuatannya, Ichsan dan Awang disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupai juncto pasal 55 KUHPidana. Sedangkan Andri dijerat pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. 

Priharsa menambahkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak lain. Yang pasti, kata dia, penangkapan ini berkaitan transaksi suap untuk permintaan penundaan salinan putusan kasasi. "Hanya untuk melakukan penundaan salinan putusan kasasi. Diduga berkaitan dengan itu," kata Priharsa menegaskan.

Informasi yang dihimpun, Ichsan merupakan terdakwa korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Dikonfirmasi apakah benar salinan putusan kasasi terkait kasus ini, Priharsa membenarkannya. "Iya informasinya seperti itu," kata Priharsa. 

Untuk diketahui, pada tanggal 9 April 2015 lalu MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan Lalu Gafar Ismail dan Ichsan Suaidi. Majelis Kasasi yang terdiri dari Hakim Agung MS Lumme, Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar justru menambah hukuman kedua terdakwa menjadi lima tahun penjara. 

Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam megaproyek Dermaga Labuhan Haji. Selain itu, hakim menghukum terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara. Terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 4,46 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Putusan bersalah sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram di tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat di tingkat banding. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Sebut Penanganan Kasus Ongen Bentuk Abuse of Power


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler