KPK Terima Laporan PPATK Terkait Kasus Korupsi Hambalang

Rabu, 24 Oktober 2012 – 14:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 10 laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari jumlah tersebut, enam adalah LHA milik perusahaan, sedangkan empat LHA sisanya milik orang perorang.

Menurut juru bicara KPK, Johan Budi SP, dari empat orang tersebut, ada yang terkait dalam kasus dugaan korupsi di proyek pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Ini yang diterima itu nama orang dan transaksi yah, bukan jumlah transaksinya ada empat. Jangan tanya siapa, karena saya enggak tahu nama empat orang ini. Intinya terkait kasus yang sedang penyidikan di KPK, seperti kasus Hambalang dan kasus-kasus lainnya," tutur Johan dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (24/10).

Sejauh ini, KPK memang tengah menyidik beberapa kasus korupsi di proyek besar seperti kasus dugaan korupsi Hambalang, kasus korupsi dana DPID yang melibatkan Wa Ode Nurhayati, dan kasus dugaan korupsi di Kemendiknas serta Kemenpora yang melibatkan Angelina Sondakh.

Johan juga mengungkapkan dari 10 laporan itu, ada yang memang diminta KPK untuk mengembang proses penyidikan dan ada juga yang merupakan temuan PPATK. Ia memperkirakan transaksi yang tercatat di PPATK tersebut mencapai miliaran rupiah.

"LHA ini akan ditindaklanjuti oleh KPK, sejauh mana hasilnya bisa membuat terang proses penyelidikan maupun penyidikan," pungkas Johan.

Sebelumnya diberitakan PPATK mengaku sudah mengirimkan sejumlah transaksi mencurigakan agar ditindaklanjuti KPK. Sama halnya dengan KPK, PPATK juga enggan menyebut nama-nama yang diduga ada daftar transaksi mencurigakan. Ketua PPATK Muhammad Yusuf hanya menyebutkan dari beberapa transaksi diketahui, ada proses tarik tunai miliaran rupiah dalam proyek Hambalang. Namun, ia mengaku PPATK tidak mengetahui kemana uang ratusan miliar tersebut bermuara.

"Nah itu tadi diambil cash dan kami tidak tau kemana, untuk siapa," kata Yusuf, Selasa (23/10).(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbukti Pengedar, Hakim Puji Harus Dipidana

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler