"Bila kesimpulan BNN telah memastikan bahwa hakim Puji adalah pengedar, ini adalah early warning untuk Mahkamah Agung (MA). Tentunya hakim tersebut harus diproses secara pidana, tidak bisa sekadar hanya direhabilitasi," kata Aboebakar kepada wartawan, Rabu (24/10).
Aboebakar juga meminta agar MA mawas diri, karena sebagai pengedar hakim ini tentunya punya pelanggan. "Apakah pelanggannya orang dekatnya di pengadilan atau orang luar. Karena bahaya narkoba ini sifatnya laten, sebab itulah saya usulkan untuk melakukan tes urine secara berkala, apa susahnya sih? toh untuk kebaikan bersama kan?" katanya.
Dia menambahkan, persoalan yang lebih berat lagi, sebagai pengedar narkoba hakim puji tentunya punya jaringan. "Nah lantas tentunya pasti ada konflik
kepentingan bila memegang kasus narkoba, saya kira ini perlu pendalaman," ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menambahkan bahwa masyarakat akhirnya kembali teringat mengenai keputusan hakim MA yang membatalkan hukuman mati para gembong narkoba. "Akhirnya masyarakat punya spekulasi liar soal hubungannya dengan jaringan kartel narkoba," ujarnya.
Dia mengaku, masih mendorong agar MA mau bekerja sama dengan BNN, utamanya untuk sosialisasi akan bahaya dan upaya pencegahan peredaran narkoba.
"Karena tidak ada satu lembagapun yang bisa memberikan garansi bahwa lembaganya terbebas dari pengaruh narkoba," katanya.
Seperti diberitakan, Kepala BNN Komjen Pol Gories Mere, mengatakan, Puji tak hanya pemakai narkotika tetapi juga pengedar.
"Selain pemakai, dia mendistribusi, dia membagi-bagikan ke yang lain. Berarti dia kena Pasal 114," kata Gories Mere usai penandatanganan kesepakatan antara Polri dengan BNN di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2012).
Atas temuan ini, Puji selain dikenakan pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika juga dikenakan pasal 114. Sebab Hakim Puji menyalurkan narkoba kepada teman-temannya di dalam kamar 311 itu. "Pasal 114 itu harus diproses lebih lanjut," beber Gorris.
Sebelumnya, BNN menangkap Puji saat sedang pesta narkoba. Dari informasi yang dihimpun, PW ditangkap saat pesta narkoba di sebuah klub malam di wilayah Hayam Wuruk, Jakarta, Selasa (16/10) malam. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Akui KNPI Pimpinan Taufan
Redaktur : Tim Redaksi