KPK Terima Usulan Kak Seto Untuk Panggil Darin

Jumat, 24 Mei 2013 – 17:38 WIB
SUKABUMI -- Masukan Pemerhati Masalah Anak, Seto Mulyadi, terkait rencana pemeriksaan seorang pelajar perempuan, Darin Mumtazah, sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, mendapat respon positif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Wakil Ketua KPK, Busyro Muqaddas, pihaknya akan segera membahas usulan Seto Mulyadi itu bersama Satuan Tugas KPK yang menangani kasus tersangka bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq tersebut.

"Satgas (yang menangani) LHI, kami (Pimpinan KPK) dengan Deputi Penindakan (KPK), nanti akan panggil untuk merespon usulan Kak Seto," kata Busyro kepada wartawan, di sela-sela Lokakarya Jurnalis Antikorupsi, di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (24/5).

Dijelaskan Busyro, usulan yang diberikan oleh Seto sangat positif. Mengingat, Kak Seto merupakan pakar yang memiliki keahlian dan berpengalaman mengurusi masalah terkait anak-anak. "Kami sangat merespon positif usulan itu," ujar bekas Ketua KPK ini.

Seto Mulyadi pada Kamis (23/5), mengingatkan KPK perlu memperhatikan aturan-aturan yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Anak (PA) terkait pemeriksaan Darin Mumtazah, apabila benar Darin masih di bawah umur. Dia pun mengingatkan KPK tak perlu memanggil paksa Darin. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sukotjo Setor Rp 8 Miliar ke Primkoppol

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler