KPK Terima Vonis Billy

Kamis, 26 Februari 2009 – 18:50 WIB
JAKARTA- KPK memastikan diri takkan mengajukan banding terhadap putusan 3 tahun Billy SindoroDengan begitu, mantan eksekutif Group Lippo ini tinggal menunggu eksekusi jaksa KPK

BACA JUGA: DPR Dukung WOC 2009

Kapan eksekusinya, menurut Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Chandra Hamzah, Kamis (26/2), tergantung pengiriman petikan putusan dari hakim Pengadilan Tipikor
"Ya kita tunggu aja, nantikan ada keterangan dari pengadilan, ada prosedurnya

BACA JUGA: JK Sulut Militansi Kader di Sulsel

Itukan administrasi aja," ucap Chandra.

Meski didesak, Chandra tetap tak menyebutkan alasan KPK tak mengajukan banding
Selain 3 tahun penjara, hakim Tipikor juga mengharuskan Presiden Direktur First Media Tbk tersebut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan

BACA JUGA: SK Kelayakan Amdal SG Ditangguhkan

Adapun tuntutan jaksa KPK Dwi Aris, penjara 4 tahun berikut keharusan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Billy ditangkap KPK tanggal 16 September 2008, sesaat setelah memberikan tas hitam berisi uang Rp 500 juta ke komisioner (anggota) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal, yang kini tengah disidang di TipikorUang itu diduga agar isi putusan soal hak siar Liga Inggris menguntungkan perusahaannyaTerpisah, pengacara Billy, Albert Nadeak menanggapi dingin sikap KPK ituMenurut dia, kliennya memang sejak awal tak mau bandingPihaknya juga tak yakin jika banding, semua pertimbangan yang diajukan bakal diperhatikan hakim Pengadilan Tinggi(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perwira Tipikor Mabes Polri Jabat Dirdik KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler