KPK Terus Bidik Para Penyuap Akil

Rabu, 20 Agustus 2014 – 20:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mendiamkan aliran suap dalam 14 sengketa pemilihan kepala Daerah yang sebelumnya masuk dalam vonis atas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Karenanya, KPK akan terus menjerat penyuap Akil.

"Untuk pilkada lain misalnya bisa dikembangkan ke arah sana (penetapan tersangka)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (20/8).

BACA JUGA: Akrobat Jokowi Jelang Pembacaan Putusan Pilpres

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang dan kesaksian palsu di persidangan. Kedua tersangka itu adalah  Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito.

Selain itu KPK menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap penanganan sengketa Pilkada di MK.

BACA JUGA: Jakarta Siaga I, Masyarakat Tak Usah Resah

Menurut Johan, Pilkada Tapanuli Tengah dan Palembang terlebih dahulu ditingkatkan ke penyidikan karena penyidik telah memiliki cukup bukti. "Dalam pengembangan, penyidik lebih dulu menemukan dua alat bukti untuk kasus Palembang dan Tapanuli Tengah, kemudian ditetapkan masing-masing sebagai tersangka," tandas Johan.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Sayangkan MK Tak Buka Rekap Suara Pilpres Versi Polisi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sarankan Kubu Prabowo Hatta Terima Saja Putusan MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler