JAKARTA - Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) secara resmi meminta Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo membuat aturan mengenai Polisi Wanita (Polwan) berjilbab.
"LPOI meminta kepolisian untuk membuat aturan sehubungan dengan keberadaan Polwan yang berjilbab," kata Ketua Umum LPOI KH Said Aqil Siroj usai memimpin rapat kerja LPOI di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).
Dia menilai, seharusnya lembaga sekelas Polri di era global saat ini tidak lagi membuat aturan yang menekan. Karena itu perlu dibuat sebuah regulasi yang longgar agar Polwan yang beragama Islam bisa menjalankan tuntutan agamanya.
"Menyikapi fenomena ada polwan yang ingin pakai jilbab, coba ada turan, memberi ruang bagi mereka. Sebagai wadah untuk melindungi Polwan berjilbab," urainya.
Saat dikatakan mengenai pengaturan seragam Polri melalui Surat Keputusan Kapolri nomor 702/2005, Said Aqil menilai aturan itu tidak secara eksplisit melarang pemakaian jilbab.
Dikatakannya, SK Kapolri itu belum menyatakan pemakaian jilbab dilarang. Aturan itu hanya mengatur penggunaan seragam bagi anggota dan PNS di kepolisian, tidak menyebut masalah penggunaan jilbab apalagi melarang.
"Sampai saat ini belum ada peraturannya yang jelas. Kita tahu ada aturan Kapolri, tapi setelah fenomena ini cobalah buat aturan yang jelas. Di Eropa saja boleh berjilbab, masa di kita yang berketuhanan Yang Maha Esa tidak boleh," pungkasnya.(fat/jpnn)
"LPOI meminta kepolisian untuk membuat aturan sehubungan dengan keberadaan Polwan yang berjilbab," kata Ketua Umum LPOI KH Said Aqil Siroj usai memimpin rapat kerja LPOI di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).
Dia menilai, seharusnya lembaga sekelas Polri di era global saat ini tidak lagi membuat aturan yang menekan. Karena itu perlu dibuat sebuah regulasi yang longgar agar Polwan yang beragama Islam bisa menjalankan tuntutan agamanya.
"Menyikapi fenomena ada polwan yang ingin pakai jilbab, coba ada turan, memberi ruang bagi mereka. Sebagai wadah untuk melindungi Polwan berjilbab," urainya.
Saat dikatakan mengenai pengaturan seragam Polri melalui Surat Keputusan Kapolri nomor 702/2005, Said Aqil menilai aturan itu tidak secara eksplisit melarang pemakaian jilbab.
Dikatakannya, SK Kapolri itu belum menyatakan pemakaian jilbab dilarang. Aturan itu hanya mengatur penggunaan seragam bagi anggota dan PNS di kepolisian, tidak menyebut masalah penggunaan jilbab apalagi melarang.
"Sampai saat ini belum ada peraturannya yang jelas. Kita tahu ada aturan Kapolri, tapi setelah fenomena ini cobalah buat aturan yang jelas. Di Eropa saja boleh berjilbab, masa di kita yang berketuhanan Yang Maha Esa tidak boleh," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alasan Menteri PKS Absen Rapat di Istana
Redaktur : Tim Redaksi