KPK Terus Garap Saksi-Saksi Berkaitan dengan Korupsi Bos Waskita Karya

Kamis, 30 Desember 2021 – 14:10 WIB
Ilustrasi penyidik KPK Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap PNS M Rizal pada hari ini (30/12).

Rizal sedianya diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada 2011.

BACA JUGA: Kasus Korupsi IPDN, KPK Tak Akan Biarkan Petinggi Waskita Karya Lewat Begitu Saja

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/12).

KPK meminta Rizal untuk kooperatif menjalani pemeriksaan di gedung lembaga antirasuah, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Ini Ciri-Ciri Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Perhatikan

Sebelumnya, KPK menduga adanya aliran fee proyek bagi pihak-pihak tertentu di Kemendagri dalam kasus ini.

Informasi itu diketahui dari pemeriksaan pegawai PT Adhi Karya Didi Kustiadi pada Senin (27/12).

Pada kasus ini, KPK sudah mentersangkakan dan menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko pada 10 November 2021. Dono sudah dijadikan sebagai tersangka sejak 2018.

Dalam kasus ini, dia diduga ikut serta dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan kasus IPDN yang dilakukan pada 2010.

Kasus Dono berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo. Mereka bertiga mengeruk uang negara dalam proyek itu untuk kepentingan pribadi.

Dudy saat ini sedang menjalani masa hukuman. Sementara itu, Adi belum ditahan dengan alasan sakit. Ketiga orang itu diyakini membuat negara merugi Rp 19,7 miliar dari nilai kontrak Rp 124 miliar.

Atas perbuatannya, Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler