JAKARTA - Kasus korupsi proyek solar home system (SHS) atau Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans telah bergulir di persidangan. Dalam kasus ini, mantan Kasubbag Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Transmigrasi di Kemenakertrans, Timas Ginting sudah menjadi terdakwa.
Meski demikian satu tersangka belum juga bisa dijerat KPK. Tersangka itu adalah Neneng Sri Wahyuni, yang tak lain istri M Nazaruddin. Sebab, Neneng hingga saat ini masih buron.
Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mengetahui persis negara yang menjadi lokasi peresmbunyian Neneng. "Belum diketahui di mana keberadannya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Senin (2/1).
Namun demikian KPK mengaku terus memburu Neneng. "Masih terus dilakukan pengejaran," ucap Johan.
Seperti diketahui, Neneng ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek PLTS itu dibiayai dengan APBN 2008 sebesar Rp 8,93 miliar. Dalam kasus ini, Nazaruddin dan Neneng Nazaruddin hanya meminjam bendera perusahaan lain untuk memenangkan lelang. Selanjutnya, kontrak proyek yang sudah dikantongi disubkonrakkan lagi ke persusahaan lain.
Neneng sudah dinyatakan buron sejek sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Posisi terakhirnya dikabarkan ada di Malaysia.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nigeria Darurat, WNI Belum Perlu Dievakuasi
Redaktur : Tim Redaksi