Nigeria Darurat, WNI Belum Perlu Dievakuasi

Senin, 02 Januari 2012 – 14:41 WIB

JAKARTA—Status darurat yang berlaku di Nigeria, turut mengancam bagi keberadaan sekitar 300-an WNI yang bermukim di sana. Namun demikian Kementrian Luar Negeri masih menilai belum perlu dilakukan evakuasi total di negara konflik tersebut.

‘’Tidak harus selalu (evakuasi). Kecuali kalau ada yang terjebak baru harus evakuasi,’’ kata staff khusus Presiden bidang urusan luar negeri, Tengku Faizasyah pada wartawan di Jakarta, Senin (2/1).

Meski tidak melakukan evakuasi total, Kemenlu telah mengeluarkan surat edaran ke KBRI guna meningkatkan kewaspadaan. Seluruh WNI diimbau untuk tidak melakukan aktifitas, mengingat situasi keamanan yang tidak stabil.

‘’Kasus di Nigeria ini pernah terjadi. Kita akan memastikan wilayah mana yang tidak stabil, lalu kita imbau warga kita untuk tidak melakukan aktifitas di sana,’’ ungkap Faizasyah.

Peningkatan status darurat di Nigeria setelah sedikitnya 50 orang tewas dalam konflik sektarian atau komunal antara etnis Ezza dan Ezilo yang bertetangga di Negara Bagian Ebony, tenggara Nigeria, Sabtu lalu (31/12).

Selain konflik etnis yang memperebutkan wilayah atau lahan sengketa, situasi di negara federal itu juga diperparah oleh pertikaian di antara kelompok agama. Karena alasan itu, Presiden Nigeria Goodluck Jonathan mendeklarasikan status darurat pada Sabtu lalu.

Dengan status itu, pemerintah memberikan kewenangan secara ekstra kepada aparat keamanan untuk mencari dan menangkap, menutup perbatasan di wilayah konflik, serta membentuk pasukan kontraterorisme. Wilayah yang ditutup adalah perbatasan dengan Kamerun (sebelah barat), Chad (timur laut), dan Niger (utara). Penutupan perbatasan itu dilakukan untuk melokalisasi konflik dan mempermudah penangkapan para pelaku kekerasan.

Pemberlakuan status darurat itu sekaligus respons atas serangkaian serangan terhadap gereja yang diduga kuat dilakukan kelompok militan Boko Haram. Dalam sejumlah serangan militan Islam tersebut, 49 orang tewas.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim PN Dilarang Daftar CHA Jalur Nonkarir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler