KPK Tetap Memblokir Rekening OC Kaligis

Kamis, 17 September 2015 – 13:17 WIB
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang mendengarkan jawaban JPU terhadap nota pembelaan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudi Kristiana menegaskan tetap memblokir rekening-rekening terdakwa, OC Kaligis, yang diduga terlibat dalam kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Yudi menegaskan hal itu saat Sidang lanjutan terhadap OC Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/9).

BACA JUGA: KPK Temukan Transaksi Mencurigakan di Rekening OC Kaligis

Dalam persidangan itu, JPU Yudi Kristiani menyampaikan tanggapan atas permintaan OC agar rekening-rekening banknya yang diblokir itu agar bisa dibuka kembali.

Dikatakan Yudi, dalam persidangan tanggal 10 September 2015 terdakwa menyampaikan permohonan pembukaan pemblokiran rekening terhadap majelis hakim.

BACA JUGA: Tiga Tahun Mangkrak, Rizal Ramli Akan Bereskan Proyek Jalur Kereta Kalimantan

“Atas permintaan tanggapan tersebut, JPU memberikan jawaban pada persidangan berikutnya yakni hari ini,” ujar JPU Yudi Kristiana mengawali tanggapan.

Yudi kemudian menjelaskan bahwa penanganan perkara OC berkaitan dengan perkara lain yang saat ini penyidikannya belum selesai. Sementara, rekening bank milik OC dinilai memiliki keterkaitan baik langsung atau tidak langsung dengan perkara yang penyidikannya belum selesai tersebut.

BACA JUGA: Ssst..Demokrat Ingatkan Pemerintahan Jokowi Jangan Ribut

Selain itu, menurut Yudi, KPK juga menemukan sejumlah transaksi mencurigakan di rekening-rekening milik OC. Transaksi tersebut dinilai bisa menjadi alat bukti permulaan telah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Bahwa dalam pengembangan penyidikan, ditemukan adanya suspicious transaction atau transaksi yang mencurigakan yang dapat dijadikan bukti permulaan yang tercermin dari transaksi rekening terdakwa, sehingga dengan demikian, memiliki keterkaitan baik langsung atau tidak langsung dengan terdakwa,” ujar Yudi.

Karena alasan-alasan itu, lanjut Yudi lagi, JPU menilai pemblokiran terhadap rekening OC masih diperlukan.

“Ini sejalan dengan kewenangan KPK yang diatur dalam Undang-Undang tentang KPK,” tegas Yudi.

Dalam melaksanakan tugas penyidikan, menurut Yudi, penyelidikan dan penuntutan KPK berwenang memerintahkan kepada bank untuk memblokir rekening yang diduga milik terdakwa.(dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita Dari Pertemuan Rizal Ramli dengan Dubes Rusia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler