jpnn.com, JAKARTA - KPK menetapkan anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman dan eks anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka.
Keduanya terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Diketahui Ade merupakan Ketua DPD Golkar Jawa Barat. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat eks Bupati Indramayu Supendi.
Ade diduga menerima Rp 750 juta dari seorang pihak swasta Carsa ES. Diketahui Carsa telah divonis dua tahun penjara pada 2020 silam lantaran terbukti menyuap Supendi.
Sementara itu, Siti diduga menerima uang Rp 1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sebelumnya dan telah menjalani persidangan sebagai terdakwa.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gatot dan Terawan Akrab, KPK Datangi Kantor PDIP, Ada Aturan Baru tentang PNS
Uang Rp 1,05 miliar itu merupakan bagian dari Rp 9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli mengatakan, uang itu diberikan kepada Ade dan Siti untuk memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat guna kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Ade saat itu menjabat wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, sedangkan Rozak sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
Ade dan Siti beberapa kalimenghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat guna memastikan pekerjaan jalan yang Carsa ES kerjakan terus berjalan di Kabupaten Indramayu.
"Carsa ES mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran Tahun Anggaran 2017-2019 yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp 160,9 miliar," kata Lili dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (15/4).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lembaga antirasuah langsung melakukan penahanan terhadap Ade dan Siti. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 April 2021 hingga 4 Mei 2021.
"Masing-masing tersangka ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Lili. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA JUGA: Sebut KPK Sakti, Luhut Binsar Minta Bantuan Khusus
BACA JUGA: KPK Beri Peringatan Keras terhadap Tiga Orang Ini
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga