KPK tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Bank Jabar

Senin, 28 Juni 2010 – 15:40 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi oleh pemeriksa pajak Bank Jabar 2004Kelima tersangka itu adalah mantan pimpinan divisi akuntansi Bank Jabar, HAB serta empat pemeriksa pajak Bandung I yaitu DS, RY, MY dan DRM.

"Kelima tersangka ini ditetapkan setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus Bank Jabar," ungkap Jubir KPK, Johan Budi, Senin (28/6).

Dijelaskan, penyidik KPK menemukan bahwa saat menjabat pimpinan divisi akuntansi Bank Jabar, tersangka HAB bersama-sama dengan US (Mantan Dirut Bank Jabar) telah melakukan pemberian hadiah berupa uang kepada pemeriksa pajak Bandung I pada tahun 2004

BACA JUGA: Kaukus Pancasila: Bubarkan FPI

Uang tersebut sebagai imbalan atas pengurangan jumlah pajak kurang bayar Bank Jabat tahun pajak 2001 dan 2002


"Total pajaknya Rp58 miliar, tetapi yang disetor hanya Rp7 miliar

BACA JUGA: Aliran Dana Tak Jelas, Kemendiknas dan Kemenkes Disclaimer

Jadi dalam kasus ini diduga kerugian negara sebesar Rp51 miliar," jelasnya.

Jumlah imbalan yang diterima pemeriksa yaitu Rp2,5 miliar
Tersangka HAB disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 atau Pasal 12B ayat 2 UU 31 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 31 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP

BACA JUGA: Laskar Islam Minta Luna dan Cut Tari Ditahan



Sementara DS, RY, MY dan DRM disangkakan melanggar pasal RT huruf a atau b, dan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU 31 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 31 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP

"Sekarang kasus ini masih diproses oleh KPK," ujar Johan.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ariel Belum Ajukan Penangguhan Penahanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler