"Kelima tersangka ini ditetapkan setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus Bank Jabar," ungkap Jubir KPK, Johan Budi, Senin (28/6).
Dijelaskan, penyidik KPK menemukan bahwa saat menjabat pimpinan divisi akuntansi Bank Jabar, tersangka HAB bersama-sama dengan US (Mantan Dirut Bank Jabar) telah melakukan pemberian hadiah berupa uang kepada pemeriksa pajak Bandung I pada tahun 2004
BACA JUGA: Kaukus Pancasila: Bubarkan FPI
Uang tersebut sebagai imbalan atas pengurangan jumlah pajak kurang bayar Bank Jabat tahun pajak 2001 dan 2002"Total pajaknya Rp58 miliar, tetapi yang disetor hanya Rp7 miliar
BACA JUGA: Aliran Dana Tak Jelas, Kemendiknas dan Kemenkes Disclaimer
Jadi dalam kasus ini diduga kerugian negara sebesar Rp51 miliar," jelasnya.Jumlah imbalan yang diterima pemeriksa yaitu Rp2,5 miliar
BACA JUGA: Laskar Islam Minta Luna dan Cut Tari Ditahan
Sementara DS, RY, MY dan DRM disangkakan melanggar pasal RT huruf a atau b, dan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU 31 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 31 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP
"Sekarang kasus ini masih diproses oleh KPK," ujar Johan.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ariel Belum Ajukan Penangguhan Penahanan
Redaktur : Tim Redaksi