KPK Tetapkan Anak Buah Megawati jadi Tersangka

Jumat, 10 April 2015 – 22:26 WIB
KPK akhirnya menetapkan politikus PDI Perjuangan Adriansyah sebagai tersangka. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan politikus PDI Perjuangan Adriansyah sebagai tersangka. Anggota Komisi IV DPR itu ditangkap KPK kemarin malam saat hendak menerima uang suap di sebuah hotel di Bali kemarin malam.

Selain Adriansyah, KPK juga menetapkan seorang pengusaha asal Jakarta, Andrew Hidayat (AH) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

BACA JUGA: Target DPR Hanya Sahkan 25 RUU DOB di 2015

"Penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh A, mantan bupati Tanah Laut yang juga anggota DPR dan juga AH, pengusaha," kata Plt pimpinan KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (9/4).

Suap tersebut terkait izin usaha  perusahaan PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Menurut Johan, perusahaan itu bergerak di sektor perdagangan batu bara.

BACA JUGA: Polisi jadi Kurir Suap untuk Adriansyah Dibebaskan KPK

Sebagai bukti, KPK menyita uang berjumlah sekitar Rp 500 juta dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar Singapura. Uang itu diduga hendak diserahkan ke Adriansyah oleh orang suruhan Andrew Hidayat bernama, Agung Kristiyanto.

"Kedua tersangka akan langsung ditahan malam ini. Tapi saya belum dapat informasi di mana," lanjut Johan.

BACA JUGA: KPK Bisa Periksa Ardiansyah Tanpa Izin Mahkamah Kehormatan DPR

KPK menjerat Adriansyah dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal‎ 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan AH diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Rini Teringat Almarhum Sang Ayah Saat di Gedung BI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler