jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah dan Kasmin Bin Saelan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak.
Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan kasus sengketa Pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.
BACA JUGA: Inilah Peta Pengkubuan Berdasar Jumlah Anggota DPR yang Hadiri Paripurna
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup kemudian disimpulkan bahwa diduga terjadi tindak pidana korupsi. Karena itu penyidik menetapkan AH dan K waktu itu calon bupati dan wakil bupati," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Kamis (25/9).
Johan menyatakan Amir dan Kasmin disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya.
BACA JUGA: Jokowi Diminta Perhatikan Keterwakilan Daerah
"Salah satunya bersama-sama dengan RAC (Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah) dan TCW (adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana)," ujar Johan.
Johan menjelaskan surat perintah penyidikan untuk Amir dan Kasmin dikeluarkan pada tanggal 22 Sepember 2014. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Cegah Aliran Sesat Masuk, TNI Awasi Perbatasan RI-Malaysia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekitar 200-an Bos ISP Terancam Masuk Bui
Redaktur : Tim Redaksi