jpnn.com - JAKARTA— Para bos 200-an internet service provider (ISP) seluruh Indonesia terancam masuk bui.
Pasalnya mereka memakai mekanisme bisnis yang sama dengan IM2. Sementara, Dirut IM2 Indar Atmanto sudah dihukum dan kini berada di LP Sukamiskin, Bandung. Masalah ini yang dicemaskan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
BACA JUGA: Jokowi tak Sabar Ingin Tahu Hasil Paripurna RUU Pilkada
Ketua Umum APJII Sammy Pangerapan mengatakan, para pelaku bisnis industri telekomunikasi terancam masuk penjara berjamaah, karena model bisnis yang mereka gunakan sama dengan IM2.
“Bayangkan saja jika MA mengeluarkan fatwa bahwa semua internet service provider (ISP) yang berjumlah sekitar 200-an di seluruh Indonesia memakai mekanisme bisnis yang sama dengan IM2, bisa dipastikan para bos ISP ini akan ramai-ramai masuk penjara,” ujar Sammy Pangerapan ketika dihubungi wartawan pada Kamis (25/9).
BACA JUGA: KPK: Korupsi Kada Tidak Terkait Pilkada Langsung
Dikatakan Sammy, putusan terhadap IM2 ini akan membuat iklim investasi dan usaha di Indonesia menjadi tidak kondusif serta menjadi ancaman akan keberlangsungan layanan internet di Indonesia.
“Kasus ini sangat berdampak baik pada industri maupun masyarakat. Karena itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo harus memberikan perhatian lebih pada kasus IM2 ini,” ujarnya.
BACA JUGA: Ikut Paripurna, Rommy Batal Diperiksa Polda
Diketauhui, APJII telah melayangkan surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa hukum berkaitan dengan jasa Internet menyusul adanya putusan penahanan mantan Dirut IM2.
Pengajuan materi fatwa perlindungan itu dilakukan untuk memberikan rasa aman dalam penyelenggaraan layanan internet di Tanah Air.
Pelaku industri saat ini khawatir tersangkut hukum pasca-pemidanaan manajemen Indosat. “Jika bisnis kami dinilai melanggar melanggar hukum, kami akan mengembalikan lisensi yang diberikan Kementerian Kominfo karena tidak lagi berguna. Buat apa kami menjalankan bisnis, yang ujung-ujungnya bisa menyeret kami ke penjara,” tegasnya.
Dari catatan APJII jika para operator ISP menghentikan layanan internet akan mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit. Dalam satu jam, potensi kerugian jika Internet mati bisa mencapai Rp767,5 miliar atau Rp4,6 triliun per hari.
Padahal, kata lanjut Sammy, Indonesia sedang mendorong konten lokal, keamanan jaringan, tata kelola internet, dan kebebasan berekspresi sesuai dengan aturan yang ada. Upaya itu dilakukan 309 penyelenggara layanan internet di dalam negeri. Dari total penyelenggara, sebanyak 16 perusahaan ISP menguasai pangsa pasar market share hingga 70%.
Sebelumnya, saat bertemu dengan anggota legislatif pada Rabu (24/9), Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Kalamullah Ramli juga meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan perhatian khusus atas vonis Indar terkait kasus IM2. Kejaksaan sampai Presiden disebut sudah disurati oleh Kementerian.
"Dari upaya yang telah dilakukan Kominfo baik secara birokratif maupun argumen hukum, membuktikan bahwa secara peraturan dan undang-undang tidak ada yang dilanggar oleh Indar dalam menjalankan bisnis IM2," ujar Ramli.
Hanya ada empat provider yang punya izin menggunakan jaringan 3G, yaitu Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Hutchison. Adapun ratusan Internet service provider (ISP) di Indonesia, seperti IM2, menyewa jaringan dari empat pemegang izin tersebut. Klausul itu sudah dijelaskan oleh Kementerian Komunikasi dalam pengadilan Tipikor," sambungnya.
Karenanya, Vonis terhadap Indar Atmanto harus mendapat perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebab pembiaran vonis itu akan menganggu keberlangsungan Internet di Indonesia. "Semua ISP pakai mekanisme bisnis yang sama dengan IM2," pungkasnya. (sam/jpnn)ââ¬â¹
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmad Fathanah Pindah ââ¬ÅDisukamiskinkanââ¬Â
Redaktur : Tim Redaksi