jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dan pihak swasta bernama Teddi Renyut sebagai tersangka terkait proyek pembuatan tanggul laut di Biak. Yesaya dan Teddi merupakan dua orang yang ditangkap oleh KPK semalam di Hotel Acacia, Jakarta Pusat. Selain Yesaya dan Teddi, KPK juga menangkap empat orang lainnya.
"Kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka yaitu YS Bupati Biak Numfor dan TR dari pihak swasta," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (17/6).
BACA JUGA: Diperiksa KPK, Sutan Dicecar Soal Mekanisme Anggaran
Abraham menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan dalam forum gelar perkara. Hasilnya, pimpinan dan penyidik KPK menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam kasus Yesaya da Teddi. "Karena itu maka KPK terbitkan sprindik (surat perintah penyidikan)," ujarnya.
Abraham menjelaskan, uang yang diterima Yesaya dari Teddy sebesar SGD 100 ribu yang terdiri dari enam lembar pecahan SGD 10 ribu dan 40 lembar pecahan SGD 1.000. Uang itu diserahkan melalui dua tahap.
BACA JUGA: Diperiksa KPK, Sutan Dicecar Soal Mekanisme Anggaran
"Uang diserahkan TR ke YS dalam dua tahap. Pertama (SGD) 63 ribu dolar pada 13 Juni 2014. Kedua (SGD) 37 ribu diberikan pada saat dilakukan penangkapan semalam," ucap Abraham.
Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, proyek yang menjadi dasar suap menyuap adalah pembuatan tanggul laut. "Jadi ini proyek Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal," tandasnya.
BACA JUGA: Harapkan Istana Tak Diamkan Staf Pembuat Obor Rakyat
Abraham menambahkan, Yesaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak penerima suap. Yesaya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Teddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak pemberi suap. Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kata Pakar Psikologi soal Prabowo Tolak Cipika-Cipiki Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi