KPK Tetapkan Bupati Bintan Tersangka Korupsi Cukai

Kamis, 12 Agustus 2021 – 20:53 WIB
Bupati Bintan Apri Sujadi. Foto (ANTARA/Ogen)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi, sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan pada 2016-2018.

Selain Apri, KPK juga menjerat Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Moh Saleh H Umar sebagai tersangka.

BACA JUGA: Kritik Mendag, Dokter Tirta: Ini Mau Dagang PCR Atau Bagaimana?

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Februari 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/8).

Pria yang akrab disapa Alex itu mengatakan, untuk kepentingan penyidikan keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung, sejak 12 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2021.

BACA JUGA: Kemenkes Lakukan Studi Soal Efikasi Vaksin Covid-19, Seperti ini Hasilnya

Apri ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih. Sementara, Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung ACLC.

“Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC,” kata Alex.

BACA JUGA: Bank Aladin Bersama Alfamart dan Halodoc Membuka Sentra Vaksinasi Massal

Atas perbuatannya, Apri dan Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler