jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Bogor Rahmat Yasin (RY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin rencana umum tata ruang di kawasan Bogor, Puncak dan Cianjur. Bupati yang juga politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga menerima sogokan Rp 1,5 miliar.
"Telah terjadi tindak pidana penyuapan yang melibatkan Bupati Bogor RY (Rahmat Yasin) sebagai tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis malam (8/5).
BACA JUGA: Hadir di Sidang Century, Anas Puji Boediono
Samad menjelaskan, RY telah menerima suap senilai Rp 1,5 miliar untuk pengurusan izin lahan tanah seluas 2754 m2. Penetapan tersangka RY dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara (ekspose) sejak Rabu (7/5) malam. Ekspose itu baru selesai hari ini pukul 16.00 WIB dan RY resmi menjadi tersangka.
Selanjutnya, Ketua DPW PPP Jawa Barat itu dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 atau pasal 11 UU Tipdak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain Rahmat, ada juga dua tersangka lainnya.
BACA JUGA: Tantang KPK Tangani Kasus Suap di Lantas Lagi
"Tersangka lainnya MZ Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor dan pemberi suap berinisial YY," kata Samad.
MZ disangka melanggar pasa 12 huruf a atau b atau pasal 5 atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan YY disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau 13 uu Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka ini diringkus KPK pada Rabu kemarin.(flo/jpnn)
BACA JUGA: Sri Mulyani Pernah Kelabakan Ditanya JK Soal SMS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akil Beli Tanah 6 Hektare dari Tukang Ojek Seharga 50 juta
Redaktur : Tim Redaksi