jpnn.com - JAKARTA - Kasus tangkap tangan terhadap oknum petugas dari Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur hendaknya tidak berhenti pada sanksi internal di kepolisian. Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) justru berharap kasus itu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja.
Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kasus tangkap tangan yang membuat dua dirlantas di Polda Metro Jaya dan Polda Jatim terpental itu sudah sangat gamblang. Sebab, sudah ada barang bukti yang diamankan dari operasi tangkap tangan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri Menurutnya, KPK sudah seharusnya proaktif menangani kasus itu.
BACA JUGA: Hadir di Sidang Century, Anas Puji Boediono
"Saya tantang KPK berani nggak ambil alih kedua kasus gratifikasi yang melibatkan dua dirlantas itu? Sudah sangat jelas kok kasusnya, ada pelaku anak buah dirlantas yang tertangkap tangan dengan barang bukti uang tunai milyaran rupiah untuk kasus di Samsat Manyar Ditlantas Jatim, dan barang bukti Rp 350 juta yang di Ditlantas Polda Metro," kata Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/5).
Lebih lanjut Boyamin mengatakan, sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK maupun UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi maka komisi antirasuah itu berhak mengambil alih pengusutan suatu perkara dari lembaga penegak hukum lainnya yang menemui kendala dalam penyelidikan maupun penyidikan. Boyamin menyebut sanksi mutasi kepada dua dirlantas di dua polda sebagai imbas tangkap tangan justru semakin menguatkan adanya hambatan itu.
BACA JUGA: Sri Mulyani Pernah Kelabakan Ditanya JK Soal SMS
"Sudah jelas dua dirlantas itu hanya terkena sanksi administrasi dalam bentuk mutasi jabatan, tanpa dilakukan proses hukum pidana korupsi. Artinya memang ada hambatan dalam penangan kasusnya di penyidik Tipikor Mabes Polri. Lantas apanya yang mau bersih-bersih ?" ucapnya.
Boyamin pun mengkritisi mutasi itu karena Kapolri Jenderal (pol) Sutarman selama ini terus berjanji ingin melakukan pembenahan internal. "Faktanya nol," tegasnya.
BACA JUGA: Akil Beli Tanah 6 Hektare dari Tukang Ojek Seharga 50 juta
Boyamin menambahkan, suap atau pungli di jajaran lantas kepolisian bukan kabar baru. Ia merinci dari setiap biaya administrasi pembelian kendaraan baru baik jenis roda empat dan roda dua saja ada pungli oleh polisi antara 20 persen hingga 30 persen dari biaya resmi. Menurutnya, pungli lebih besar dikenakan pada mobil mewah motor gede ataupun kendaraan berat.
Contohnya adalah pengurusan surat untuk sepeda motor bebek. Konsumen terpaksa mengeluarkan hingga Rp 15 juta untuk memilikinya. Padahal, lanjut Boyamin, harga aslinya maksimal Rp 10 juta sudah termasuk pajak.
Tapi karena ada tambahan biaya pembuatan surat-surat seperti STNK dan BPKB maksimal Rp 1 juta, jasa pengurusan biro jasa Rp 500 ribu, sisanya tak kurang dari Rp 3 juta masuk ke kas pribadi oknum polisi yang dikamuflasekan menjadi ongkos biro jasa. Padahal biro-biro jasa itu pun milik para dirlantas dan pejabat yang bersangkutan.
"Itu semua sudah jadi rahasia umum. KPK sudah tahu itu, tapi kenapa KPK tidak pernah mengusutnya ? Padahal mudah sekali membongkarnya," urai Boyamin seraya menambahkan, kasus korupsi proyek driving simulator di Korps Korlantas Polri yang menyeret Djoko Susilo sebagai pesakitan belum sebanding dengan pungli setiap hari untuk pengurusan STNK dan BPKB di dirlantas polda.
Dipaparkannya, dengan keberadaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebenarnya dana-dana ilegal di oknum-oknum dirlantas bisa ditelusuri. "PPPATK juga harus pro aktif dong," cetusnya.
Sebelumnya Polri memutasi Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Nurhadi Yuwono dan Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes (Pol) Rahmat Hidayat. Nurhadi dimutasi setelah setelah tim Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri menangkap basah dua polwan sekretaris Ditlantas Polda Metro Jaya. Sedangkan Rahmat dimutasi setelah tim Paminal Divpropam Polri menangkap bawah petugas Samsat Manyar Surabaya dan Kasie STNK Ditlantas Polda Jatim.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Fasilitas Istimewa di Pengadilan Tipikor Jelang Kehadiran Boediono
Redaktur : Tim Redaksi