KPK Tetapkan Bupati Indramayu Tersangka Suap Pengaturan Proyek

Selasa, 15 Oktober 2019 – 22:51 WIB
Basaria Panjaitan (kanan). Foto: dok/JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Indramayu Supendi alias SP sebagai tersangka suap pengaturan proyek di lingkungan pemerintahannya. Selain Supendi, KPK turut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

"KPK menetapkan empat orang tersangka. Tiga orang sebagai penerima dan satu sebagai pemberi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (15/10).

BACA JUGA: Selalu Didatangi Korban dalam Mimpi, Acan Takut Lantas Serahkan Diri ke Polisi

Ketiga tersangka lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan pihak swasta Carsa AS.

Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku rekanan penggarap proyek di Indramayu. Supendi ‎diduga sudah mulai meminta uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp100 juta.

BACA JUGA: Foto-foto Insiden Biduan Organ Tunggal Tewas Dikeroyok dan Dilempari Batu

Tak hanya Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono diduga juga beberapa kali menerima uang dari Carsa. Pemberian uang ke Bupati Supendi serta dua pejabatnya disinyalir terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Supendi tercatat mendapatkan dan menggarap tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekira Rp15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

BACA JUGA: Abdul Hakim Sok Jagoan Acungkan Celurit ke Polisi, Dor!

Supendi total menerima uang dugaan suap dari Carsa sebesar Rp 200 juta. Sedangkan Omarsyah diduga menerima Rp 350 juta dan sepeda. Sementara Wempy menerima Rp 560 juta. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee lima sampai tujuh persen dari nilai proyek yang dikerjakan Carsa.

"Uang yang diterima diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Bupati, pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan sendiri," ungkap Basaria.

Supendi, Omarsyah, dan Wempi yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Istri Terpaksa Berbuat Terlarang di Rumahnya Lantaran Suami Tak Sanggup Lagi

Sedangkan Carsa yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎. (tan/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler