jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil bersama Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa sebagai tersangka.
BACA JUGA: Inilah Dosa Bupati Meranti, Terima Fee dari Travel Umrah sampai Suap BPK
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4), KPK sebenarnya mengamankan 28 orang. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan tersangka.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/4) dini hari.
BACA JUGA: Bupati Meranti Kena OTT KPK, Uang Miliaran Rupiah Disita
Setidaknya, ada tiga kasus yang menjadi penyidikan KPK terhadap Adil dan istrinya itu.
Pertama kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang, penerimaan fee jasa travel umrah, dan suap ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BACA JUGA: Djarot Sebut PDIP Belum Terima Bupati Meranti sebagai Anggota
Setelah menetapkan ketiga pihak itu sebagai tersangka, KPK menjebloskan Adil ke sel tahanan.
Adil dan Fitria ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Fahmi dikurung di Pomdam Jaya Guntur.
"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023," kata Alex.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil pada Kamis (7/4) malam.
Total ada 25 orang yang diamankan KPK dalam operasi tersebut, termasuk pihak swasta.
Ruangan Sekda, Humas, Protokol, BPKAD dan Biro Umum Pemkab Meranti kini dalam kondisi disegel KPK.
Penyidik juga diketahui menggeledah rumah dinas Bupati Meranti. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita di Balik Penangkapan Bupati Meranti, Malam-Malam Naik Kapal
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga