KPK Tetapkan Bupati Mesuji Jadi Tersangka Suap Rp 1,28 Miliar

Kamis, 24 Januari 2019 – 23:09 WIB
Barang bukti uang terkait dugaan suap kepada Bupati Mesuji, Khamami di Gedung KPK. Foto: Ridwan/Jawa pos.com

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Mesuji Khamami resmi ditetapkan jadi tersangka karena menerima suap terkait proyek infrastuktur di wilayahnya.

Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan selama 1x24 jam dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Usai Diperiksa 11 Jam, Joko Driyono Tampak Tegang

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, suap yang diterima Khamami berasal dari sejumlah perusahaan yang menggarap proyek di Mesuji, Lampung.

Selain Khamami, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah, adik Khamami, Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sibron Azis serta pihak swasta bernama Kardinal.

BACA JUGA: Kemenag Bantah Kenaikan Honorarium Penyuluh Agama Demi Pilpres

"Total KPK menetapkan lima orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/1).

Dalam perkara ini, Khamami diduga menerima Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji.

BACA JUGA: Kemendikbud dan Pos Indonesia Sukseskan Gerakan Literasi Nasional

"Diduga uang itu merupakan pembayaran fee atas empay proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahaan milik SA (Sibron Azis)," sebut Basaria.

Basaria juga mengatakan, pihaknya menduga uang sebesar Rp 1,28 miliran itu bukanlah pemberian pertama. “Karena kami menduga, sebelumnya sudah ada pemberian sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta,” kata Basaria.

Atas perbuatannya, Khamami, Taufik, dan Wawan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, selaku pemberi Sibron dan Kardinal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ups, Bupati Mesuji dan Adiknya Resmi jadi Tersangka Terima Duit Suap


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler