Ups, Bupati Mesuji dan Adiknya Resmi jadi Tersangka Terima Duit Suap

Kamis, 24 Januari 2019 – 22:22 WIB
Barang bukti uang terkait dugaan suap kepada Bupati Mesuji, Khamami di Gedung KPK. (Ridwan/Jawa pos.com)

jpnn.com, JAKARTA - KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung. Salah satunya Bupati Mesuji, Khamami.

Orang nomor satu di Kabupaten Mesuji, Lampung Tengah itu diduga menerima suap dari perusahaan yang menggarap proyek infrastruktur di daerah tersebut.

BACA JUGA: Bupati Mesuji Kena OTT KPK, Kemendagri Dorong Gaji Kada Naik

"KPK menetapkan 5 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/1).

Selain Khamami, lembaga antirasuah juga telah menetapkan tersangka kepada Taufik Hidayat, adik dari Khamami. Kemudian Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji. Ketiganya diduga sebagai penerima suap.

BACA JUGA: OTT Bupati Mesuji, KPK Sita Duit Rp 1 Miliar

Sedangkan untuk dua orang lainnya yakni, Sibron Azis selaku pemilik PT. Jasa Promix Nusantara (JPN) sekaligus PT. Secilia Putri (SP) dan Kardinal yang merupakan pihak swasta. Keduanya ditetapkan tersangka karena diduga memberikan suap.

"Pemberian uang sebesar Rp 1,28 milyar dari SA (Sibron Azis) kepada KHM (Khamammi) melalui beberapa pihak perantara," ucap Basaria.

BACA JUGA: Tuntutan 10 Tahun Penjara untuk Eks Legislator Demokrat Penerima Suap

Basaria menduga, suap tersebut bukan kali pertama. Sebab diduga terdapat pemberian sebelumnya senilai Rp 200 juta dan Rp 100 juta.

Sebagai pihak penerima, Khamami, Taufik dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal SS ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Sedangkan, sebagai pihak pemberi Sibron Azis dan Kardinal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (jpc/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasutri & Anaknya Jadi Tersangka Penyuap Pejabat KemenPUPR


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler