KPK Tetapkan Emir Moeis jadi Tersangka

Kamis, 26 Juli 2012 – 18:38 WIB
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman anggota DPR Fraksi PDI-P Emir Moeis di Jl. Kalibata Timur IV E no. 18, Jakarta, Kamis (26/7). KPK menyatakan Emir sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004. Ketua Komisi XI DPR RI ini diduga menerima sesuatu atau janji sebesar USD300 ribu dari PT AI selaku koorporasi pemenang tender pembangunan PLTU bernilai triliunan rupiah itu. Foto : Arundono/ JPNN

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan secara resmi status tersangka Ketua Komisi XI DPR RI, Izederik Emir Moeis dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004.

Politisi PDI Perjuangan itu diduga menerima sesuatu atau janji sebesar USD300 ribu dari PT AI selaku koorporasi pemenang tender pembangunan PLTU bernilai triliunan rupiah itu.

"KPK keluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama IEM selaku anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2009. IEM diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek PLTU di Tarahan tahun 2004. Uang yang diduga diterimanya lebih dari USD300 ribu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers, Kamis (26/7).

Oleh KPK, Izederik Emir Moeis diduga melanggar pasak pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kenapa baru dikemukakan hari ini. Supaya upaya hukum yang seharusnya dilakukan untuk dapat hasil yang lebih baik bisa dilakukan dulu sebelum diketehaui publik. Sehingga tidak menggangu penyelidikan," terangnya.

Menindaklanjuti dikeluarkannya Spindik untuk Emir Moeis ini, hari ini KPK juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Di antaranya di Kantor PT AI daerah Pondok Pinang, di rumah Emir Moeis di Kalibata, serta di rumah Zuliansyah Putra Zulkarnaen daerah Jagakarsa.

Sebelumnya KPK sudah mengirimkan surat pencegahan ke Ditjen Imigrasi atas nama Izederik Emir Moeis pergi ke luar negeri bersama dua nama lainnya, yakni Zuliansyah Putra Zulkarnaen dan Reza Roestam Moenaf.

Zuliansyah Putra adalah Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama yang beralamat di Jalan Gandaria, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sedangkan Reza adalah general manager PT Indonesian Site Marine.

"Kami sekarang konsen pada IEM sebagai tersangka, yang lain masih dicegah. IEM akan dipanggil dalam waktu yang tepat secepatnya," jelas Bambang Widjojanto. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... James dan Tommy Reka Ulang di MNC Tower


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler