KPK Tetapkan Kajari Bondowoso Sebagai Tersangka Suap

Kamis, 16 November 2023 – 22:26 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara.

KPK menetapkan Puji sebagai tersangka melalui gelar perkara setelah memeriksa sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (15/11).

BACA JUGA: KPK OTT 6 Orang di Bondowoso, Siapa Mereka?

Selain Puji, KPK juga menjerat sejumlah pihak lain dalam kasus ini. Para tersangka itu, yakni Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen, serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

"Kami umumkan beberapa tersangka," kata Deputi Penindakan KPK Irjen Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11).

BACA JUGA: OTT KPK di Bondowoso Jatim, 3 Orang Dibawa ke Jakarta, Lihat

Dalam kasus ini, Puji diduga menerima suap sebesar Rp 475 juta dari Yossy dan Andhika.

Suap ini diberikan agar Kejari Bondowoso menghentikan penyelidikan perkara korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso. Proyek yang dikorupsi itu digarap CV Wijaya Gemilang.

BACA JUGA: Hari Ini Polri Periksa Ketua KPK pada Kasus Pemerasan Mantan Menteri Pertanian

Menurut Rudi telah terjadi penyerahan uang pada Alexander Silaen dan Puji Triasmoro sebesar Rp 475 juta.

"Hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," katanya.

Atas tindak pidana tersebut, Yossy dan Andhika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Puji dan Alexander dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keempat tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan. Keempatnya ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 5 Desember 2023.  (Tan/JPNN)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Polri Periksa Direktur Gratifikasi KPK terkait Kasus Pemerasan SYL


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler