KPK Tetapkan Mantan Direktur PTPN Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Mesin Giling

Kamis, 25 November 2021 – 19:04 WIB
Ilustrasi penyidik KPK Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Direktur Produksi PTPN XI periode 2015-2016 Budi Adi Prabowo atas kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu di Pabrik Gula Djatiroto.

Selain Budi Adi Prabowo, KPK juga menetapkan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan sebagai tersangka.

BACA JUGA: IMI Gandeng KPK untuk Awasi Penyelenggaraan Formula E Jakarta

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/11).

Pria yang akrab disapa Alex itu menjelaskan bahwa Budi Adi Prabowo menggelar sejumlah pertemuan dengan teman lamanya, Arif Hendrawan.

BACA JUGA: Manto Hanya Terdiam Sambil Memeluk Jasad Anaknya

Dari sejumlah pertemuan yang digelar pada 2015 itu, keduanya menyepakati Arif sebagai pelaksana pemasangan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto.

"Walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali," ungkap Alex.

BACA JUGA: Berita Duka, Darson Tewas Terlindas Truk Sawit, Mengerikan!

Sebelum proses lelang dimulai, Budi Adi Prabowo dengan beberapa staf PTPN XI serta Arif Hendrawan melakukan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand. Kunjungan itu dibiayai oleh Arif.

Tak hanya itu, Arif juga memberikan sejumlah uang kepada rombongan, termasuk Budi Adi Prabowo.

Setelah studi banding ke Thailand tersebut, Budi Adi Prabowo memerintahkan salah satu staf PTPN XI menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan dengan nantinya dimenangkan oleh PT Wahyu Daya Mandiri.

Arif diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang.

Tak hanya itu, Arif juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan HPS atau harga perkiraan sendiri senilai Rp 78 miliar termasuk data kelengkapan untuk lelang pengadaan satu lot six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto.

Dalam kesepakatan, sudah diatur nilai kontrak berdasarkan kesepakatan antara Budi dan Arif. "Senilai Rp 79 miliar," tambah Alex.

Saat proses lelang, KPK menduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT Wahyu Daya Mandiri.

Salah satunya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat Aanwijzing karena PT Wahyu Daya Mandiri sudah lebih dahulu menyiapkan komponen barangnya.

Selain itu, saat proses lelang masih berlangsung, diduga ada pemberian satu unit mobil oleh Arif kepada Budi Adi.

KPK juga menduga terdapat kelebihan nilai bayar yang diterima PT Wahyu Daya Mandiri yang disetujui Budi Adi Prabowo.

"Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sekitar Rp 15 miliar dari nilai kontrak Rp 79 miliar," ungkap Alex.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Budi Adi Prabowo dan Arif Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi Tidur Nyenyak Bareng Istri, Irawan Kaget, Ambulans Masuk Rumah


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler