jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
"Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu, sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi, telaah, dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Kamis (30/3).
BACA JUGA: KPK Percepat Penyelidikan Kasus Rafael Alun Trisambodo
Ali menerangkan KPK sudah menemukan unsur pidana korupsi yang dilakukan ayah Mario Dandy Satriyo itu.
"Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu pada 2011-2023," kata dia.
BACA JUGA: KPK Periksa Rafael Alun, Istri, dan Putrinya terkait Harta Kekayaan
Ali juga memastikan pihaknya akan mengungkap setiap perkembangan kasus tersebut.
Seperti diketahui, KPK membuka penyelidikan berkaitan dengan harta pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Penyelidikan dibuka untuk menelusuri dugaan ada atau tidaknya pidana korupsi yang dilakukan oleh ayah Mario Dandy Satriyo itu.
BACA JUGA: Sri Mulyani Perlu Membangun Patung Gayus, Angin Prayitno, Rafael Alun di Ditjen Pajak
Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan soal uang mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tersimpan di safe deposit box Bank Mandiri. Uang tersebut diduga dari hasil suap. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Temukan Indikasi Korupsi Rafael Trisambodo, Apa Itu?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga