jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka suap jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejati Jawa Tengah, terkait pengamanan perkara korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kabupaten Subang 2014.
Ini merupakan hasil operasi tangkap tangan KPK di Kejati Jabar dan Subang, Senin (11/4).
BACA JUGA: Ahok Sok Kuasa Melebihi Orba
Tersangka itu ialah Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS), jaksa di Kejati Jabar Deviyanti Rochaeni (DVR), bekas jaksa Kejati Jabar yang kini bertugas di Semarang, Jawa Tengah, Fahri Nurmallo (FN) serta pasangan suami istri Jajang Abdul Holik (JAH) dan Leni Marliani (LM).
Jajang merupakan Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang yang kini menjadi terdakwa korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
BACA JUGA: Reshuffle Disarankan Sasar Menteri Teknis
"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam kemudian gelar perkara, kami memutuskan menetapkan lima tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di markas KPK, Selasa (12/4).
Agus menjelaskan, OTT KPK kemarin dimulai pada pukul 07.00 di kantor Kejati Jabar di Kota Bandung. Penangkapan berawal saat KPK mendapatkan informasi pada Sabtu (9/4), Leni berjanji bertemu jaksa Devi.
BACA JUGA: Hayo Akui, Siapa Mengincar Kursi Menteri Desa?
Lalu pada pukul 07.00, Senin (11/4), Leni menyerahkan uang Rp 528 juta kepada Devi di ruang kerjanya di lantai 4 kantor Kejati Jabar.
Usai menyerahkan uang, sekitar pukul 7.20, Leni keluar dari ruangan Devi menuju mobilnya. Saat masuk mobil di parkiran kantor Kejati Jabar, Leni langsung ditangkap tim KPK.
Usai menangkap Leni, tim kemudian merangsek masuk ke ruangan Devi. "Tim KPK bergerak mengamankan DVR di ruangannya lantai 4 kantor Kejati Jabar. Tim menyita Rp 528 juta dari tangan DVR," kata Agus.
Ia menjelaskan, Rp 528 juta itu diduga uang suap sebagaimana kesepakatan Leni dan jaksa Fahri. Jaksa Fahri sebelumnya merupakan ketua tim jaksa penuntut umum yang menangani kasus Jajang.
"FN adalah salah satu jaksa yang tadinya bertugas di Kejati Jabar, dan seminggu sebelumnya sudah dipindahkan ke Semarang, Jateng," kata Agus.
Setelah didalami, Agus menambahkan, diketahui bahwa uang Rp 528 juta itu diduga berasal dari Ojang. Dia mengatakan, tujuan Ojang memberi uang agar tuntutan terhadap Jajang diringankan. "Serta mengamankan OJS agar tidak tersangkut kasus," ujar Agus.
Sekitar pukul 13.40, Agus menambahkan, tim KPK meluncur ke Subang. Tim KPK mengamankan Ojang dan ajudannya. Tidak disebutkan jelas lokasi penangkapan Ojang.
Nah, saat mengamankan Ojang dan ajudan, KPK menemukan lagi uang senilai Rp 385 dari dalam mobil Pajero Sport T 1978 PN. KPK menduga uang ini tidak terkait suap jaksa. Melainkan ada dugaan Ojang menerima gratifikasi terkait hal lain. "Uang itu diduga penerimaan OJS terkait jabatannya sebagai Bupati Subang," kata Agus lagi. "Kami sedang dalami," timpal Agus.
Akhirnya, KPK menetapkan Leni, Jajang, Ojang sebagai tersangka pemberi suap. Mereka dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Khusus untuk Ojang, KPK juga menjeratkan pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan, Devi dan Fahri dijerat pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. "Jadi kami menetapkan lima tersangka, tiga sebagai pemberi dan dua sebagai penerima," kata dia.
KPK menyita uang senilai Rp 914 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Terkait jaksa Fahri, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan bahwa Jamwas Kejagung Widyo Pramono berjanji akan segera menyerahkannya kepada KPK. "Ada janji dari Jamwas akan dibawa ke KPK secepatnya," ujar Laode. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saran Yusril ke Jokowi soal Reshuffle Kabinet
Redaktur : Tim Redaksi