KPK Tetapkan SYL dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

Rabu, 11 Oktober 2023 – 19:53 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) dan anak buahnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Foto: Tangkapan layar akun KPK di YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) dan anak buahnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

"Tindak pidana korupsi bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).

BACA JUGA: Ervin Ungkap Alasan Syahrul Yasin Limpo Tidak Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Oh

Selain SYL, KPK menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direkrut Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Sejauh ini, KPK baru menahan Kasbi untuk 20 hari ke depan, terhitung 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023.

BACA JUGA: KPK Panggil Syahrul Yasin Limpo, Ali: Kami Berharap dapat Hadir

Kasbi ditahan di Rutan KPK, Jakarta.

Dia mengatakan SYL dan Muhammad Hatta mangkir dari panggilan sehingga KPK tidak bisa melakukan penahanan.

BACA JUGA: Kasus Syahril Yasin Limpo dan Aroma Perseteruan KPK vs Polda Metro Jaya

"Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi tim penyidik KPK," kata dia. (Tan/JPNN)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebaiknya Firli Bahuri Tidak Dilibatkan dalam Setiap Keputusan Kasus di KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler