KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Gubernur Kepri

Kamis, 12 September 2019 – 16:17 WIB
Uang suap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kock Meng (KMN) selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun. Berdasarkan pengembangan perkara, KPK menemukan bukti cukup di mana Kock Meng sebagai pemberi suap.

"Meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan KMN (Kock Meng) sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).

BACA JUGA: Usai Diperiksa KPK, 5 Saksi Kasus Suap Gubernur Kepri Kompak Bungkam

Dalam kasus ini, Kock Meng dibantu Abu Bakar yang sudah berstatus tersangka. Diduga mereka mendahului pengajuan izin prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Tanjung Piayu, Batam kepada Nurdin selaku Gubernur Kepri. Ada tiga izin yang diajukan Kock Meng.

Pertama, pada Oktober 2018 untuk rencana proyek pembangunan resort seluas 5 hektare. Kedua, pada April 2019 untuk rencana proyek pembangunan reklamasi seluas 1,2 hektare. Terakhir, pada Mei 2019 untuk pembangunan resort seluas 10,2 hektare.

BACA JUGA: Usut Kasus Suap Gubernur Kepri, KPK Kembali Geledah Sembilan Lokasi

Padahal, kata Yuyuk, peruntukan area rencana reklamasi yang diajukan Kock Meng melalui Abu Bakar seharusnya untuk budidaya dan termasuk kawasan hutan lindung. Namun hal tersebut kemudian diakal-akali agar diperuntukan kegiatan pariwisata dengan cara membagi wilayah dengan 2 hektare untuk budidaya dan selebihnya untuk pariwisata dengan membangun keramba ikan di bawah restoran dan resort.

“Ketiga izin tersebut telah terbit dengan luas total 16,4 hektare,” kata dia.

Sebagai imbalan atas penerbitan izin itu, Kock Meng bersama-sama Abu Bakar akhirnya memberikan pada Nurdin, Edy Sofyan dan Budi Hartono. Pemberian pertama berlangsung pada Mei 2019 sebanyak Rp 45 juta dan SGD 5 ribu.

“Kedua pada Juli 2019 sebesar SGD 6.000 untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi,” jelas dia.

Penetapan tersangka Kock Meng merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018-2019. KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka yakni Nurdin, Abu Bakar, Edy Sofyan, dan Budi Hartono.

Kock Meng selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler