Usut Kasus Suap Gubernur Kepri, KPK Kembali Geledah Sembilan Lokasi

Rabu, 24 Juli 2019 – 17:24 WIB
Penyidik KPK mendatangi Kantor Dishub Kepri, Selasa (23/7). Foto: Yusnadi Nazar/Pro Pinang

jpnn.com, TANJUNG PINANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kepulauan Riau. Penggeledahan di sembilan lokasi kabupaten/kota itu terkait kasus korupsi yang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka.

Humas dan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan, Batam ada tiga titik, Tanjungpinang empat titik, dan Karimun satu titik, yakni di rumah pribadi Nurdin Basirun.

BACA JUGA: Peserta Seleksi Capim KPK Tinggal 104 Orang, Ada 12 Pendaftar dari Unsur Polri

“Di Batam, Penggeledahan di rumah pihak swasta, Kock Meng, rumah pejabat protokol Gubernur Kepri, dan dua rumah pengusaha yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersangka gubernur,” ujar Febri, Selasa (23/7) sore.

BACA JUGA: Dua Bandar Narkoba Tewas Dalam Baku Tembak, Polisi Sita Empat Senpi hingga Granat

BACA JUGA: Kubu Sjamsul Nursalim Kecam Hormat Palsu KPK kepada MA

Sementara di Kota Tanjungpinang, turut digeledah Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, rumah pribadi tersangka BUH (Budi Hartono), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Kantor Dinas Lingkungan Hidup, serta Kantor Dinas ESDM.

“Tim penindakan bekerja sejak pagi hari hingga sekarang,” jelas Febri.

BACA JUGA: Mahasiswa Desak KPK Tangkap Lukman dan Musyaffa

Dari sejumlah lokasi tersebut, Febri mengatakan, KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan.

“Selama proses penggeledahan ini, kami berharap semua pihak bersikap kooperatif agar proses hukum ini berjalan dengan baik,” jelas Febri.

Sampai sore kemarin, Febri belum bisa merinci dokumen dan barang apa saja yang sudah disita. “Perkembangan kondisi di lokasi akan kami sampaikan lagi,” ungkapnya.

BACA JUGA: Saat Ibu Pergi, Ayah Beraksi, Sang Anak Akhirnya Berbadan Dua

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses Penyidikan dugaan suap terkait perizinan dan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Kepri.

Dalam hal ini, Rabu (24/7), KPK akan memeriksa delapan saksi. “Dari unsur pemerintah dan pengusaha atau swasta. Semua masih terkait penangkapan unsur pejabat, pimpinan kepala daerah,” balasnya. (cha)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Catat, Menteri Enggar Sudah 3 Kali Mangkir dari Panggilan KPK


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler