KPK Tetapkan Tommy jadi Tersangka

Kamis, 07 Juni 2012 – 17:08 WIB
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjayanto didampingi rekannya, Zulkarnaen, dan Dirjen Pajak Fuad Arahmani menggelar konferensi pers tentang penangkapan kasus suap oknum pajak, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/6). Foto: M Fathra Nazrul Islam/jpnn

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo sebagai tersangka dalam kasus suap objek pajak. Sedangkan HA dilepaskan namun tetap dalam pengawasan KPK.

Tommy, Jimmy dan HA ditangkap tim KPK di RM Sederhana Jalan KH Abdul Syafi'I, Tebet, Jakarta Selasa pada Rabu (6/6) sekitar pukul 14.20 Wib. Dari tangan para tersangka disita uang senilai Rp280 juta rupiah dalam pecahan 100 ribu dan 50 ribu, yang dibawa menggunakan tas warna hitam.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjayanto dalam keterangan persnya di gedung KPK, Kamis (7/6), mengatakan KPK juga telah meningkatkan kasus ini ke penyidikan. "Kasus ini akan ditingkatkan menjadi tahapan penyidikan," kata Bambang.

Dijelaskan,  pelaksanaan pemeriksaan dalam tahapan ini akan dilakukan sendiri oleh KPK. Sedang untuk memperlancar prosesnya, KPK akan intens berkoordanasi dengan
Dirjen Pajak dan Menteri Keuangan.

"Semua ini sudah dikoordinasikan karena bagian kerjasama. Kami sepakati bekerja bersama secara lebih erat baik dalam menuntaskan kasus ini maupun membangun akuntabilitas kinerja Dirjen Pajak dengan KPK," papar Bambang.

Hanya saja, Bambang  KPK belum mau mengungkap banyak hal yang ditanyakan oleh wartawan. Seperti motif penyuapan, kemudian pihak lain yang mungkin terlibat, seperti perusahaan yang berurusan dengan tersangka.

"Saya usulkan untuk tidak ditanya karena kasus ini sedang dikembangkan," jawab Bambang yang didampingi Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, Dirjen Pajak Fuad Rahmany dan Jubir KPK Johan Budi.

Bambang menegaskan bahwa Tommy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan James menjadi tersangka penyuapnya. Olek KPK, Tommy dijerat dengan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan James yang disangka menjadi penyuap, dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Dianggap Tak Serius Lindungi Rakyat Papua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler