KPK Tidak Ragu Jerat Nurhadi Meski Paham Hukum

Minggu, 21 Agustus 2016 – 19:15 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - SUKABUMI - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tidak ragu mengusut kasus yang diduga melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman. Bahkan, KPK menepis keraguan publik terhadap lembaganya untuk menetapkan Nurhadi sebagai tersangka.

"Ya tidak ragu-ragu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Sukabumi, Jawa Barat akhir pekan ini.

BACA JUGA: Astaga! Tren Kejahatan Indonesia Lebih Tinggi dari Amerika

Menurut Agus, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan dan terus memperkuat alat bukti. "Tapi, kami pengin memperkuat alat-alat bukti yang sekiranya bisa kami kumpulkan," ujarnya.

Agus menambahkan, alat bukti yang kuat dan lengkap harus dimiliki KPK agar tidak kalah di pengadilan. "Jadi kami tidak pengin kalah dalam persidangan. Oleh karena itu harus kuat betul," tegasnya.

BACA JUGA: Jokowi Genjot Pengembangan Danau Toba, Inilah Sanjungan dari Bang Ara

Terlebih, kata dia, Nurhadi orang yang sangat paham hukum maka bukti-bukti yang dikumpulkan harus kuat. "Apalagi kita mengetahui beliau itu orang yang sangat tahu hukum," tegasnya.

Nama Nurhadi mencuat pascaoperasi tangkap tangan KPK yang menjerat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

BACA JUGA: Kemenag Dinilai Gagal Mendidik Masyarakat Soal Haji

Edy ditangkap karena diduga menerima suap dari Doddy Aryanto Supeno. KPK menggeledah rumah dan kantor Nurhadi menemukan sejumlah dokumen serta uang. Bahkan, KPK membuka penyelidikan khusus untuk Nurhadi. Hanya saja saat ini status  Nurhadi belum tersangka.

Dalam kasus suap PN Jakpus, KPK menetapkan Edy dan Doddy sebagai tersangka. Doddy di persidangan didakwa bersama-sama Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho, pegawai PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti dan bekas Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro memberi suap Rp 150 juta kepada Edy Nasution.
Uang diberikan agar Edy menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan Undang-Undang.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yah... KPK Batal Beri Kejutan Kasus Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler