KPK Tingkatkan Status Kasus Pengadaan Barang & Jasa Fiktif di Telkom, VP Corcom Bilang Begini

Rabu, 22 Mei 2024 – 10:23 WIB
PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom). Foto dok Telkom

jpnn.com, JAKARTA - VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko mengatakan perseroan menghormati proses yang saat ini sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penyidikan pengadaan barang & jasa fiktif.

"PT Telkom menghormati dan mendukung upaya penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani KPK," ujar Andri.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Telkom Grup, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Andri menerangkan penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut temuan manajemen dari hasil audit internal yang telah dilakukan perusahaan.

"Manajemen Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN," tutur Andri.

BACA JUGA: Siap-siap! TASPEN Bakal Salurkan Gaji Ke-13, Catat Tanggalnya

Dia juga memastikan kinerja PT Telkom tidak terganggu dengan adanya penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

"Proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja perusahaan," serunya.

BACA JUGA: Altcoin Buka Peluang Investasi yang Lebih Beragam Bagi Para Investor

Sebelumnya, KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi di PT Telkom (TLKM).

Ali mengatakan dugaan korupsi ini terkait proyek fiktif. Namun, Ali belum menyebut secara spesifik pengadaan yang menjadi bancakan. Yang pasti, Ali mengatakan dugaan korupsi itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Pengadaan ini terindikasi fiktif dimana terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum," kata Jubir KPK, Ali Fikri.

KPK juga telah menetapkan tersangka, namun belum dapat mengungkap identitas tersangka dan konstruksi perkara kasus ini.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler